analisamedan.com - Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mempertanyakanapa yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengusulkan perubahan peraturan daerah (Perda) No 7 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM) Kota Medan tahun 2021-2026.
Pertanyaan tersebut diungkap H.Mulia Asri Rambe, SH (Bayek) selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ketika membacakan pemandangan umum fraksinya atas penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021 - 2026.
Bayek yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Medan ini mempertanyakanapa yang menjadi pertimbangan Pemko Medan mengusulkan perubahan (RPJMD) ini.
Termasuk permasalahan apa yang dihadapi Pemko Medan dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah baik semasa penanganan pandemi covid 19 dan masa pemulihan akibat covid terutama untuk bidang kesehatan, pemulihan perekonomian dan jaminan sosial bagi masyarakat Kota Medan.