analisamedan.com -Tim Hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya melalui Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Bobby-Surya, telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
"Tim hukum Bobby-Surya telah resmi mengajukan surat permohonan sebagai pihak terkait hari Jumat, 3 Januari 2025 dengan nomor perkara 247 di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, didampingi Ariffani, Irwansyah Gultom dan Bambang S, Senin (6/1/2025).
Wahyu Danil mengatakan, pengajuan sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa hasil Pilkada Sumut ke MK merupakan bentuk kesiapan Bobby-Surya dalam menghadapi gugatan di MK dan bentuk pelaksanaan Hak konstitusionalnya.Walaupun Kami berpandangan gugatan yang dilayangkan tim Edy-Hasan tidak memenuhi ambang batas selisih suara, akan tetapi Kami tetap menghargai upaya hukum yang diajukan Paslon Edy-Hasan, sekalipun kami berpandangan permohonannya tidak memenuhi kategori sengketa dalam ambang batas selisih suara 05 persen, TSM maupun adanya pelanggaran serius," kata Surya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01, Bobby-Surya sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sumut. Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara dan unggul di 30 Kabupaten dan Kota. Sementara itu Edy-Hasan meraih 2.00.9311 suara dan menang pada 3 Kabupaten dan Kota.