analisamedan.com - Jadwal pendaftaran bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padanglawas(Palas) mulai 27 -29 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan,Ketua KPU Palas,Indra Alamsyah melalui Komisioner Divisi Penyelenggara dan Teknis,Junaedi Hasibuan,Senin(5/8/2024) di Sekretariat KPU Palas,Jalan Listrik Sibuhuan.
Dikatakan, Pilkada Serentak 2024 sesuai jadwal hingga pendaftaran calon Pilkada 2024,diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Berdasarkan PKPU tersebut, lanjutnya tahapan penyelenggara pendaftaran calon Pilkada 2024. untuk Pasangan bakal calon pendadtaran mulai 27 -29 Agustus 2024 dan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon, Selasa,27 Agustus 2024 sampai Sabtu, 21 September 2024.
Penetapan Pasangan Calon, 22 September 2024 dan Pencabutan nomor urut 23 September 2024.Pelaksanaan Kampanye 25 September sampai 23 Nivember 2024 dan Pilkda serentak serta pemungutan suara 27 November 2024.
Dikatakan Junaedi, dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November sampai 16 Desember 2024.
"Pilkada Tahun 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024 yang dilaksanakan di wilayah Provinsi atau kabupaten/Kota untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," tambahnya.
Berikut persyaratan bagi calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada serentak 2024 antara lain,Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.