analisamedan.com -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti sejumlah permasalahan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan, tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026. Diantaranya terkait permasalahan Kesenjangan Anggaran Belanja Aparatur dengan Belanja Program Dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Perusahaan Umum Daerah (PUD).
"Dalam Pendapatan dan Belanja APBD, terlihat kesenjangan yang cukup tinggi antara Anggaran/Belanja untuk aparatur dengan anggaran/belanja untuk program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat. Belanja untuk aparatur masih relatif tinggi Sementara belanja untuk peningkatan sarana prasarana, bantuan sosial, bagi hasil relatif tetap, " kata juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Dr. Rudiawan Sitorus, M.Pem.I.
Hal ini disampaikan dalam sidang paripurna Pemandangan Umum Fraksi PKSterhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di ruang Rapat Paripurna, Senin (21/08/2023).