Fraksi PKS DPRD Medan Harap RPJMD Jadi Kepastian Hukum

Sugiatmo
analisamedan/sugiatmo
Juru bicaranya Fraksi PKS DPRD Medan Bukhari, SE menyampaikan sejumlah catatan penting bagi pelaksanaan RPJPD 2025-2045

analisamedan.com -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan berharap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan yang ada di Kota Medan.

Pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup, dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Walikota Medan.

Terkait persoalan ini, Fraksi PKS melalui juru bicaranya Bukhari, SE menyampaikan sejumlah catatan penting bagi pelaksanaan RPJPD 2025-2045, dalam rapat paripurna yang beragendakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Walikota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045, yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna, Selasa (25/06/2024)

Diantara persoalan yang menjadi catatan Fraksi PKS diantaranya soal evaluasi RPJPD 2006-2025, tingkat pengangguran terbuka (TPT) , Indeks pembangunan manusia (IPM) dan soal tempat pengolahan sampah.

Pertama, Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana evaluasi terhadap RPJPD Kota Medan Tahun 2006-2025.

"Hal-hal apa saja yang sudah tercapai dan belum tercapai pada RPJPD Kota Medan Tahun 2006-2025 sesuai dengan visi pembangunan Kota Medan 2006-2025 yaitu Kota Medan yang Maju, Sejahtera, Religius dan Berwawasan Lingkungan, " tanya Bukhari.

Kedua, Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana langkah Pemerintah Kota Medan pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dalam mengurangi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).

"Dalam rentang waktu 2005-2025 TPT Kota Medan selalu lebih tinggi dibandingkan TPT Provinsi Sumatera Utara. Mohon Penjelasannya, " tanyanya lagi

Kemudian yang Ketiga, Fraksi PKS mempertanyakan langkah dan strategi konkrit Pemerintah Kota Medan pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Medan, dimana kita ketahui pada tahun 2023 IPM Kota Medan mulai tertinggal dibanding kota besar lainnya.

"Bagiamana konsep peningkatan IPM agar dapat unggul di antara kota besar lainnya. Mohon Penjelasannya, " katanya.

Kemudian persoalan Keempat, Berdasarkan Ranperda RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 diprediksi bahwa akan ada 2 penambahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk proyeksi kebutuhan pengelolaan sampah.

"Kami mempertanyakan bagaimana konsep pengolahan sampah kedepannya? mengingat lahan di Kota Medan yang semakin sedikit. Mohon Penjelasannya, " tanyanya lagi.

Editor
: sugiatmo

Tag:

Berita Terkait

Politik

Rumah Zakat Hadirkan Pengajian Rutin untuk Dampingi Mualaf Belajar Iqra dan Al-Qur'an

Politik

Pascagempa 5,6 SR di Aceh, KAI Divre I Sumut Pastikan Operasional Kembali Normal dan Jalur Aman

Politik

Ahmad Qosbi: Penghulu Harus Tingkatkan Kompetensi dan Terus Berinovasi

Politik

Pegadaian dan Kejari Medan Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Politik

Dosen Komunikasi FISIP UMA Ikut Rakornas dan Kongres Luar Biasa ASPIKOM di Padang Sumbar

Politik

Besok PT. Panin Sekuritas Tbk Gelar Donor Darah