Fraksi PKS DPRD Medan Harap RPJMD Jadi Kepastian Hukum

Sugiatmo
analisamedan/sugiatmo
Juru bicaranya Fraksi PKS DPRD Medan Bukhari, SE menyampaikan sejumlah catatan penting bagi pelaksanaan RPJPD 2025-2045

analisamedan.com -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan berharap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan yang ada di Kota Medan.

Pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup, dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Walikota Medan.

Terkait persoalan ini, Fraksi PKS melalui juru bicaranya Bukhari, SE menyampaikan sejumlah catatan penting bagi pelaksanaan RPJPD 2025-2045, dalam rapat paripurna yang beragendakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Walikota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045, yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna, Selasa (25/06/2024)

Diantara persoalan yang menjadi catatan Fraksi PKS diantaranya soal evaluasi RPJPD 2006-2025, tingkat pengangguran terbuka (TPT) , Indeks pembangunan manusia (IPM) dan soal tempat pengolahan sampah.

Pertama, Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana evaluasi terhadap RPJPD Kota Medan Tahun 2006-2025.

"Hal-hal apa saja yang sudah tercapai dan belum tercapai pada RPJPD Kota Medan Tahun 2006-2025 sesuai dengan visi pembangunan Kota Medan 2006-2025 yaitu Kota Medan yang Maju, Sejahtera, Religius dan Berwawasan Lingkungan, " tanya Bukhari.

Kedua, Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana langkah Pemerintah Kota Medan pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dalam mengurangi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).

"Dalam rentang waktu 2005-2025 TPT Kota Medan selalu lebih tinggi dibandingkan TPT Provinsi Sumatera Utara. Mohon Penjelasannya, " tanyanya lagi

Kemudian yang Ketiga, Fraksi PKS mempertanyakan langkah dan strategi konkrit Pemerintah Kota Medan pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Medan, dimana kita ketahui pada tahun 2023 IPM Kota Medan mulai tertinggal dibanding kota besar lainnya.

"Bagiamana konsep peningkatan IPM agar dapat unggul di antara kota besar lainnya. Mohon Penjelasannya, " katanya.

Kemudian persoalan Keempat, Berdasarkan Ranperda RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 diprediksi bahwa akan ada 2 penambahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk proyeksi kebutuhan pengelolaan sampah.

"Kami mempertanyakan bagaimana konsep pengolahan sampah kedepannya? mengingat lahan di Kota Medan yang semakin sedikit. Mohon Penjelasannya, " tanyanya lagi.

Editor
: sugiatmo

Tag:

Berita Terkait

Politik

KAI Sumut Pangkas Pohon di 330 Titik Jalur KA Antisipasi Meningkatnya Curah Hujan

Politik

KAI Divre I Sumut Layani 235 Ribu Penumpang Selama Mei 2026, Naik 5 Persen

Politik

Rumah Zakat Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Dongkrak Usaha Kue Basah Keliling di Desa Suka Maju

Politik

Malunya! Mobil Dinas di Sidimpuan Terjaring Razia Akibat Telat Bayar Pajak

Politik

Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Nasional, Farid Wajdi Desak Audit Forensik Menyeluruh

Politik

Tendang Wanita Hamil, Abang Adik Ini Akhirnya Diboyong ke Kantor Polisi