analisamedan.com - Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan dinilai belum memberikan kontirbusi maksimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Ini harus menjadi perhatian Pemko Medan untuk membenahi PUD yang ada. Jangan sampai perusahaan umuk milik daerah (Perumda) yang ada malah membebani APBD," ujar juru bicara Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Parlindungan Sipahutar SH, MH.
Pendapat ini disampaikan saat membacakan pendapat fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun anggaran (TA) 2022 dalam rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin(24/7/2023).
Hal lain yang penting untuk disampaikan lanjut Parlindungan, bahwa harapan masyarakat Kota Medan sebagai penerima manfaat atas program-program yang telah dilaksanakan, benar-benar merasakan atas manfaat belanja yang sudah dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebesar Rp.6,04 Triliun lebih di tahun 2022.