analisamedan.com - Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda Kota Medan menggandeng Komisi III DPRD Medan menggali potensi sumber PAD yang terabaikan. Salah satunya pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang selama ini belum maksimal karena "dikuasai" pihak Perusahaan Daerah (Perumda) Tirtanadi salah satu perusahaan air minum milik Pemerintah Sumut itu.
Seperti dalam rapat dengar pendapat (RDP) Senin (9/10/2023) malam yang digelar Komisi III dengan menghadirkan Bapenda dan Perumda Tirtanadi. Dalam RDP tersebut, terungkap Perumda Tirtanadi menunggak pajak ABT ke Pemko Medan sebagaimana dengan ketentuan. Parahnya, selain tunggakan masih banyak titik sumur bor yang tidak dilaporkan sepatutnya berpotensi besar sumber PAD.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah didampingi anggota Komisi Erwin Siahaan. Hadir mewakili Bependa Kota Medan salah satu Kabid Hafiz didampingi Katim Vera bersama Fauzan, Endang dan Mara Pande Hasibuan. Sedangkan dari pihak Perumda Tirtanadi dihadiri Direktur Administrasi dan Keuangan Humangkar Ritonga didampingi Ali Ismail Siregar, Sahrim dan Subandhi.
Saat rapat, mewakili Bapenda Medan, Vera membeberkan, berdasarkan Pergub No 27 Tahun 2018 tentang perhitungan ABT, Pemko Medan berhak mendapat pajak ABT dari Perumda Tirtanadi. Namun sangat disayangkan hingga saat ini hal itu belum terealisasi.