analisamedan.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai menghimbau kepada seluruh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk tidak melibatkan pihak yang dilarang Undang-Undang (UU) dalam seluruh proses tahapan pendaftaran dikantor KPU setempat.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai Dedy Hendrawan melalui Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Nazmi Hidayat S, di kantor Bawaslu setempat, Rabu (28/8).
Nazmi juga mengingatkan agar Bapaslon tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas dan lainnya, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum selama pelaksanaan proses pendaftaran berlangsung.
"Saat deklarasi dan melakukan pendaftaran ke KPU hendaknya bakal pasangan calon agar menyampaikan kepada masa pendukungnya untuk senantiasa menjaga ketertiban dan tidak melibatkan atau mengikutsertakan ASN," kata Nazmi mengingatkan.
Ia melanjutkan, bahwa dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pengawasan pada tahapan pendaftaran Bapaslon kepala daerah yang dilaksanakan 27 hingga 29 Agustus 2024 agar semua pihak menaati aturan dan prosedur berdasarkan ketentuan Perundangan yang berlaku.
"Deklarasi boleh, silahkan, namun jangan melibatkan Aparatur Sipil Negara, serta para pihak yang dilarang undang-undang, begitu juga sebaliknya Aparatur Sipil Negara agar tidak ikut terlibat, dan jangan sekali-kali melibatkan diri," tegas Nazmi.
Kordiv HPPH Bawaslu Tanjungbalai itu menambahkan, pihaknya beserta jajaran secara berjenjang bersama stakeholder dan masyarakat terus berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 agar berjalan dengan baik, lancar dan kondusif. (WIKA)