analisamedan.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) sudah menerima 14 laporan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Palas.
Ketua Bawaslu Palas,Alex Sabar Nasution melalui Divisi Pencegahan,Parmas dan Humas, Hj Ningtiasih ,Rabu(20/11/2024) menjelaskan, ada 14 laporan yang masuk dan sudah terregistrasi ada 5 dan 7 tidak terregistrasi,1 temuan dan 1 lagi masih dalam proses.
"Soal Calon Bupati Palas,Ahmad Zarnawi Pasaribu yang diduga melakukan masif bertemu dengan Kepala desa di Kecamatan Aek Nabara Barumun masih dalam penelusuran," tegas Hj Ningitiasih.
Kemudian sambung Ningtiasih, 5 laporan yang diregistrasi masing masing soal janji politik paslon nomor urut satu, namun di hentikan karena tidak ditemukan pelanggaran, dan soal kampanye di tempat pendidikan di Paringgonan juga dihentikan.
Ketiga, laporan kode etik penyelenggara pemilu, statusnya direkomendasikan ke KPU dan pemdes untuk menindaklanjutinya.
"Soal kode etik penyelenggara sekaligus perangkat desa ini kita sudah disurati KPU, bahwa yang bersangkutan sudah diperingati," ujarnya.
Keempat, soal APK nomor 2 terkait penggunaan gelar akademik. Statusnya penerusan ke KPU untuk penertiban APK.
"Awal November sudah kita keluarkan surat ke KPU untuk menindaklanjutinya, menertibkan APK yang memasang gelar itu. Dan sampai sekarang belum ada surat tindaklanjutnya. Rencananya akan kita surati lagi KPU," sebut Ningtiasih, Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.
Untuk kelima soal netralitas ASN naik perahu, diputuskan dan direkomendasikan ke BKN untuk memberi sanksi. Terbaru, soal APK di Al- Mukhlisin, masih sedang dalam proses.
"Namun informasinya sudah diturunkan, nanti kita plenokan dan menghentikan laporan APK di Mukhlisin ini," tukasnya. (Ibnu).