analisamedan.com - Medan: Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), membentuk tim investigasi untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran etika akademik yang melibatkan dosen.
Pembentukan tim investigasi tertuang dalam Surat Tugas Nomor : B-046/Un.11.R/B.1.3.a/KP.01.1/01/2024, tertangal 29 Janurai 2024 ditandatangani Rektor UIN Sumut, Prof Dr Hj Nurhayati MAg.
Dalam Surat Tugas itu, 9 orang yang masuk dalam tim ditugaskan untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran kegiatan penelitian di Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumut, Medan.
Rektor UIN Sumut, Prof Dr Hj Nurhayati MAg, dalam keterangannya Selasa (30/01/2024) mengatakan, tujuan dibentuknya tim internal ini untuk menjawab persoalan yang sebenarnya. "Saya tak ingin persoalan ini menjadi bola liar sehingga menjadi konsumsi pemberitaan yang belum pasti kebenarannya," ujar Rektor.