Rusdi Marzuki Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum USU

Bardan
analisamedan.com/dok
Ujian promosi doktor berlangsung pada Jumat (23/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, di Ruang DPF Fakultas Hukum USU.

analisamedan.com - Rusdi Marzuki menjalani Ujian Promosi Doktor (Sidang Terbuka) pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (23/10/2026).

Dalam disertasinya, Rusdi mengangkat persoalan penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang DPF Fakultas Hukum USU tersebut dihadiri pimpinan fakultas, promotor, ko-promotor, serta anggota komisi penguji. Rektor Universitas Sumatera Utara diwakili Wakil Rektor IV USU, Dr. Muhammad Anggia Muchtar, S.T., M.M.IT., yang memimpin jalannya ujian promosi doktor.

Rusdi mempertahankan disertasi berjudul "Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia." Penelitian tersebut menyoroti tantangan penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan media sosial sebagai ruang komunikasi publik.

Dalam penelitiannya, Rusdi mengkaji hubungan antara kepastian hukum, perlindungan nama baik, kebebasan berekspresi, dan proporsionalitas penegakan hukum. Menurutnya, perkembangan teknologi digital menuntut pendekatan hukum yang mampu memberikan perlindungan secara seimbang kepada seluruh pihak.

"Penegakan hukum terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi seseorang dan kebebasan berekspresi. Penanganan perkara perlu mempertimbangkan konteks, substansi pernyataan, serta unsur pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian rumusan kutipan yang merangkum substansi penelitian Rusdi.

Dihadiri Pimpinan dan Akademisi Fakultas Hukum USU

Dalam sidang tersebut, Rektor USU diwakili Wakil Rektor IV, Dr. Muhammad Anggia Muchtar, S.T., M.M.IT. Hadir pula Dekan Fakultas Hukum USU, Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt., serta Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum USU, Dr. Tengku Keizerina Devi Azwar, S.H., C.N., M.Hum., M.H.Kes.

Tim pembimbing terdiri atas Promotor Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum USU, serta Ko-Promotor Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum USU.

Sementara itu, anggota komisi penguji terdiri atas Dr. Joiverdia Arifiyanto, S.H., M.H., Dr. Marlina, S.H., M.Hum., dan Dr. Wira Prayatna, S.I.K., M.H.

Kehadiran para akademisi tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi ilmiah terhadap penelitian yang disusun Rusdi, terutama mengenai argumentasi hukum, metode penelitian, serta model penegakan hukum yang ditawarkan.

Dalam disertasinya, Rusdi menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan hukum.

Bahan hukum yang dikaji mencakup peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kebijakan, dan literatur hukum. Seluruh bahan dianalisis secara kualitatif untuk mengevaluasi penerapan hukum dan merumuskan model penegakan hukum yang dinilai sesuai dengan perkembangan masyarakat digital.

Penelitian tersebut turut membahas ketentuan hukum pidana nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan hak konstitusional masyarakat.

Rusdi menyoroti bahwa media sosial memungkinkan informasi menyebar dengan cepat, tetapi juga menghadirkan tantangan dalam membedakan kritik, opini, keluhan konsumen, dan pernyataan yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.

Karena itu, penilaian terhadap suatu pernyataan perlu dilakukan dengan memperhatikan konteks komunikasi, substansi, bukti, dan unsur hukum yang relevan.

Salah satu fokus utama penelitian ini adalah merumuskan model penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Model yang dibahas mencakup tahapan penanganan perkara mulai dari pemeriksaan awal, penelaahan unsur perbuatan, penyidikan dan penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

Pendekatan tersebut diarahkan untuk mendorong penegakan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan nama baik dan kebebasan berekspresi.

Melalui disertasi ini, Rusdi mengangkat isu yang relevan dengan perkembangan komunikasi digital dan tantangan sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian tersebut diharapkan dapat memperkaya kajian akademik dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan kebijakan hukum yang lebih adil, pasti, dan proporsional.

Editor
: bardan

Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Pegadaian Edukasi 200 Mahasiswa USU Soal Keuangan dan Risiko Pinjol Ilegal

Pendidikan

Dosen Fakultas Vokasi USU Tingkatkan Kompetensi Siswa SMK Negeri 7 Medan Melalui Program Pengabdian Masyarakat

Pendidikan

Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU pada Festival Beduk Iduladha 1447 H

Pendidikan

Rampas 08 Sumut Dukung KPK dan Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi DJKA Medan

Pendidikan

Rektor USU Lantik Wakil Rektor dan Sekretaris

Pendidikan

Mendiktisaintek Hadiri Rapat Pleno MWA USU Terkait Jadwal Pemilihan Rektor USU