analisamedan.com -Tulisan ini diangkat seiring akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 24 Agusutus mendatang di 42 Desa di Kota Kelahiran UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjadi oase yang menghadirkan kesempatan sekaligus tantangan bagi re-demokratisasi desa. Regulasi baru ini menyediakan rute perubahan revolusioner bagi desa di dalam sistem NKRI.
Terbitnya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dirasa sebagai salah satu jawaban. Selain memberi pesan eksplisit berupa pengakuan (recognition) negara pada desa, regulasi ini juga memperjelas kedudukan dan kewenangan desa dalam politik pembangunan.
Desa juga sudah mendapatkan kewenangan otonominya dalam melaksanakan dan bertanggungjawab serta mengatur rumah tangganya sendiri termasuk memilih pemimpin didesa secara demokratis melalui Pilkades.
Meskipun sebenarnya desa telah mengenal demokrasi sebelum negara kita terbentuk yakni sebagai masyarakat komunal, warga desa kental dengan sikap toleran, tolong menolong, gotong royong dan saling menghargai. Kondisi ini pun membentuk kehidupan demokrasi desa yang juga toleran, saling menghormati, saling menolong, berpartisipasi secara sukarela, dan mengedepankan kemanusiaan.