analisamedan.com - Rangkaian memperingati Hari Dharma Karya Dika (HDKD) ke-78, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menggelar Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) Sosialisasi Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (2/8).
Kegiatan yang melibatkan 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH) ini dibuka langsung secara hybrid oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana.
Dalam sambutannya, Widodo Ekatjahjana mengatakan, penyuluhan hukum terkait UU KUHP merupakan wujud nyata peran serta Kementerian Hukum dan HAM RI dalam 78 tahun pengabdian membangun negeri melalui peringatan Hari Kemenkumham (Hari Dharma Karya Dhika) ke-78 tahun 2023.
Pihaknya mengapresiasi jajaran Kantor Wilayah, Pemerintah Daerah dan PBH di seluruh Indonesia yang telah berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan ini.
"Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada para peserta kegiatan Penyuluhan Hukum UU KUHP dengan jumlah total sebaran di 156 titik seluruh Indonesia," ujarnya.