analisamedan.com -Dosen Fakultas Hukum (FH) danFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMA berbicara hukum dan memberikannadvokasi lingkungan kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan desa di DesaBangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang pada Senin 29 Juli 2024 .
Kegiataan yang dikemas dalam Pengabdiankepada Masyarakat (PKM) itu mengambil tema "Pertanggungjawaban Hukum PidanaKorporasi Atas Kerusakan Lingkungan Berdampak Kepada Masyarakat di KabupatenDeli Serdang" dengan menampilkan dua dosen dari Fakultas Hukum Dr. Andi HakimLubis, SH, MH, Dr. Rizkan Zulyadi, SH, MH, dan satu dosen FISIP UMA Dr.Syafrizaldi, S.Psi, M.Psi.
Kegiatan ini juga melibatkan dua mahasiswaUMA yakni Posmar dan Indra Sakti sebagai pembelajaran bagi mereka.
Pemahahaman hukum dan advokasilingkungan memberikan gambaran satu diantara penyebab maraknya pencemaranlingkungan hidup akibat kurang sempurnanya sistem pengolahan limbah khususnya dikawasan industri yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat adalah kurangnyakesadaran dan partisipasi pengawasan baik dari masyarkat ataupun pemerintahsetempat.
"Jika terus dibiarkan tanpaedukasi hal ini akan membuat terganggunya sikulus kehidupan misalnya pencemaranudara, air, dan tanah serta kehidupan sosial lainnya," tegas Dr. RizkanZulyadi, SH, MH juga menjabat Wakil Rektor Bidan Minat Bakat Inovasi dan Karier.
Dr. Rizkan Zulyadi juga menyatakan harapannya agar adanyakeberlanjutan dan kerja sama terutama dengan Kepala Desa Bangun SariBaru untuk memastikan keberlanjutan dan efektifitas program ini dimasamendatang sehingga persoalan – persoalan hukum yang dihadapan masyarakat desaBangun Sari dapat diselesaikan
Pakar Hukum Pidana Lingkungan Dr. Andi Hakim Lubis, SH. MHmengatakan dampak yang diharapkan dari kegiatan ini salah satunya masyarakatmenjadi lebih memahami konsep tanggung jawab pidana korporasi.
Termasuk tindakan apa saja yang dapat dianggap sebagaikejahatan korporasi. Kemudian pengetahuan tentang mekanisme penegakan hukumterhadap perusahaan yang melanggar hukum.
"Masyarakat menjadi lebih sadar akan hak-hak mereka jikamenjadi korban kejahatan korporasi serta pemahaman tentang kewajiban perusahaanuntuk bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan masyarakat dan lingkungan,"jelas Dr. Andi Hakim
Dr. Syafrizaldi, S.Psi, M.Psi dalam penyampainnya mengatakanmasyarakat juga harus dibekalipengetahuan dalam menghadapi persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yangterjadi.
Dibutuhkan penanganan tidak hanya dari aspek hukum, namunhal yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat mampu menghindari danmeminimalisir terjadinya tindakan KDRT dengan membangun komunikasi yang terbukadan harmonis dalam keluarga.
"Dengan demikian tercipta situasi rumah tangga yang tentramserta berdampak pada kondisi Kesehatan psikologis seseorang dalam lingkungan rumah,"ungkap Dr Syafrizaldi.