8 Calon Rektor USU Akan Ikuti Audisi, Dipastikan Pemilihan Sesuai Aturan

Sugiatmo
AnalisaMedan/Ferdy Siregar
Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor Periode 2026-2031, Prof. Dr. Tamrin, M.Sc di dampingi sekretaris panitia, Prof. Dr. Ir. Luhut Sihombing, M.P. dalam sebuah temu pers di Gedung Kantor Majelis Wali Amanat (MWA) USU, Medan, Selasa (23/9).

analisamedan.com - Universitas Sumatera Utara (USU) menegaskan bahwa seluruh tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor Periode 2026–2031 akan berjalan sesuai aturan.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia, Prof. Dr. Tamrin, M.Sc., didampingi Sekretaris Panitia, Prof. Dr. Ir. Luhut Sihombing, M.P., dalam konferensi pers yang dipandu Kepala Humas, Protokoler, dan Promosi USU Amelia Meutia, M.Psi, Psikologi di Kantor Majelis Wali Amanat (MWA), Selasa (23/9).

Prof. Tamrin menjelaskan, setelah melalui proses penjaringan, ditetapkan 8 Calon Rektor USU yang akan mengikuti proses audisi yang akan digelar pada Rabu (24/9) di Auditorium USU. Kedelapan calon tersebut sudah memenuhi administrasi yang dipersyaratkan sesuai dengan mekanisme pemilihan rektor.

Kedelapan orang tersebut yakni, Dr. Drs. Firman Syarif, M.Si, Ak, C.A., Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt., Dr. dr. Johny Marpaung, M.Ked (OG), Sp.OG, Subsp-KFM, Prof. Dr. Syahril Efendi, S.Si, M.I.T., Prof. Dr. Isfenti Sadalia, S.E., M.E., Prof. Dr. Eng., Himsar Ambarita, S.T., M.T., dan Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum.

"Jadi ada tiga tahapan yang akan dilalui, pertama adalah penjaringan, penyaringan dan pemilihan. Setelah proses audisi, maka akan diadakan pemilihan calon rektor yang dilakukan oleh Senat Akademik USU. Jadi dari 8, akan disaring oleh Senat Akademik menjadi maksimal 3 orang dengan suara terbanyak. Bisa kurang dari 3 calon, namun tidak boleh lebih dari 3. Dengan mekanisme one man one vote," ujarnya.

Dari calon yang sudah disaring oleh Senat Akademik tersebut, imbuh Prof. Tamrin, akan dikirim ke Majelis Wali Amanat untuk dilakukan rapat pleno yang biasanya dilakukan di Jakarta, tepatnya di Kemenristekdikti. 21 orang MWA USU kemudian akan menetapkan satu orang yang akan terpilih menjadi Rektor USU Periode 2026-2031 pada tanggal 2 Oktober 2025.

Prof. Tamrin juga menjelaskan ada sedikit perbedaan rapat pleno yang dilaksanakan di Jakarta dari periode sebelumya. Pada proses pemilihan rektor periode ini, pihak dari Kemenristekdikti meminta ada sesi tanya jawab untuk menggali ide dan gagasan dari para calon rektor sebelum kemudian dilakukannya pemungutan suara.

Prof. Dr. Ir. Luhut Sihombing, M.P., menambahkan, rangkaian proses tersebut sesuai dengan aturan pemilihan Rektor USU yang diatur dalam Statuta USU yang dikeluarkan sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara.

"Jadi, kami berkomitmen untuk menjalankan proses tahapan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, pihak panitia juga merespons beberapa isu-isu negatif yang disebarkan oleh kelompok-kelompok tertentu, menurut Prof. Tamrin, hal itu merupakan proses dinamika dalam berdemokrasi dan menjadi bagian dari kebebasan berpendapat. Namun pihaknya, hal tersebut sama sekali tidak mengganggu proses tahapan yang dilakukan oleh pihak panitia.


Editor
: sugiatmo

Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Leica Juara Karate Asia, Rektor USU : Menjadi Inspirasi bagi Mahasiswa Lainnya

Pendidikan

Dosen Fakultas Vokasi USU Tingkatkan Kompetensi Siswa SMK Negeri 7 Medan Melalui Program Pengabdian Masyarakat

Pendidikan

Terima Bantuan BPKH dan Rumah Zakat, Wakil Rektor I USU Pesankan Mahasiswa Jaga Amanah dan Tetap Semangat Kuliah

Pendidikan

Terobosan Baru Pertamina EP Pangkalan Susu Optimalkan Produksi Sumur Migas Eksisting

Pendidikan

Rampas 08 Sumut Dukung KPK dan Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi DJKA Medan

Pendidikan

1.586 Mahasiswa Diwisuda, Rektor USU Berharap Lulusan Berkontribusi Nyata