analisamedan.com -Baru saja viral insiden preman yang memalak dan membacok pedagang bakso keliling disidimpuan, kini geng pengamen yang bentrok dengan sesama pengamen dan berujung penikaman menggunakan gunting, Senin (21/07/2025).Dimana kejadian berdarah ini terjadi pada Minggu (20/07) Malam, di depan Rumah Makan Iga Bakar Cobek, Jalan Kenanga, sekitar pukul 20.00 WIB.Sedangkan kronologi bermula saat korban seorang seniman jalanan bernama Hermansyah (41) warga Jalan Tandang Mulia Harahap, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ini sedang menunggu giliran untuk mengamen dilokasi yang biasa ia datangi di TKP melihat pelaku didalam. Dari keterangan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K. Sinaga, pertikaian bermula saat korban sedang menunggu giliran untuk mengamen. Lalu tanpa banyak bicara, pelaku berinisial MRF (32), yang juga warga yang sama datang dan mengambil alih tempat yang biasa ditempati korban. Ketika keluar dari lokasi, pelaku diduga meludahi korban dan menantangnya untuk berkelahi."Pertikaian semakin memanas hingga akhirnya berujung pada aksi penikaman. Pelaku mencabut gunting dari balik pinggang dan menusuk korban beberapa kali," Kata Sinaga.Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada pelipis kiri, bagian belakang kepala, serta luka sayatan di bagian pinggang. Hasil visum dari pihak medis mengonfirmasi bahwa luka-luka tersebut berasal dari senjata tajam jenis gunting yang digunakan pelaku.Pihak kepolisian yang menerima laporan dari korban segera bergerak cepat. Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H. Naibaho, SH, MH memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Senin dini hari pukul 01.00 WIB di Jalan Bakti Abri II, masih dalam wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan."Barang bukti berupa satu bilah gunting berhasil diamankan dari tangan pelaku. Motif sementara adalah rasa tidak senang karena korban mengambil lokasi mangkal yang dianggap milik pelaku," Ujar AKP Sinaga.
Kini, pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpuan. Kasus ini teregister dengan nomor laporan LP/B/321/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara.