analisamedan.com -Tiga orang saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) yakni, Tito Siahaan, Waston Simbolon dan Saroha Siregar dalam sidang lanjutan pokok perkara Mangindar Simbolon pada Senin (11/12/2023) menerangkan bahwasanya areal yang menjadi objek perkara bukan kawasan hutan melainkan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Sidang yang diketuai oleh As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Negeri Medan berjalan lancar dan dihadiri langsung oleh terdakwa Mangindar Simbolon yang didampingi kuasa hukumnya, Arlius Zebua, S.H, M.H, Agus Buulolo, S.H,M.H, Franzul M Sianturi, S.E, S.H.
Dalam keterangannya, salah satu saksi dari Jaksa Penuntut Umum Saroha Siregar menerangkan, bahwasanya sejak tahun 1985, ia dan ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani sudah bertani di kawasan yang menjadi objek perkara.
Alasan diakuinya, bahwa semua areal yang menjadi objek perkara merupakan APL sesuai dengan keterangan Bupati Tapanuli Utara saat itu, Lundu Panjaitan.
"Jadi, pada tahun 1990, kami masyarakat pernah menanyakan status areal itu ke Bupati Tapanuli Utara, dan bupati mengatakan itu APL, sehingga sejak tahun 1985 sampai sekarang kami tetap bermukim, bertani dan hidup disana, karena kawasan itu jelas APL, bukan kawasan hutan lindung," tegas Saroha.
Ia juga menegaskan, pada tahun 2000an keatas saat ada usulan penataan, ia menjelaskan, kawasan yang menjadi objek perkara pernah diukur oleh pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga muncul sertifikat di kawasan itu.
Lebih lanjut dalam persidangan, Tito Siahaan yang juga menjadi saksi menerangkan, bahwa Surat Keputusan Bupati Toba Samosir SK No. 281 yang ditandatangani oleh Sahala Tampubolon tentang pemberian ijin berada di kawasan Areal Pengguna Lain (APL) bukan kawasan hutan lindung.
Tito yang merupakan mantan Kabag Hukum Pemkab Tobasa juga mengakui, terdakwa Mangindar Simbolon merupakan Kepala Dinas Kehutanan yang saat itu berusaha untuk mengusulkan penataan kawasan dari para perambah perambah liar yang dikuatirkan mengancam Danau Toba.
Sementara itu, Arlius Zebua menyampaikan, persidangan pada saat ini menunjukkan bahwasanya kawasan objek perkara yang dituduhkan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kepada terdakwa terungkap fakta bahwa objek SK. 281 bukan kawasan hutan melainkan APL.
"Kami berharap dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan hari ini dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum terungkap bahwa status Surat Keputusan Bupati Toba Samosir SK No. 281 bukan kawasan hutan tetapi Areal Penggunaan Lain (APL), kami berharap ini dijadikan Hakim sebagai pertimbangan nantinya untuk membebaskan klien kami dari segala tuntutan hukum," tegas Zebua.