analisamedan.com -Darwis Harahap (46) Pelaku yang tega menghabisi bocah 12 Tahun "IKH" Warga Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta akhirnya ditangkap petugas dan kedua kakinya dihadiahi timah panas setelah melakukan perlawan, Rabu (24/12/2025).Dari keterangan pelaku kepada media di Mapolres Tapsel, bahwa dirinya menghabisi nyawa korbannya sekitar pukul 03.30 WIB pada Sabtu (21/12/2025) dengan cara membenamkan kepala korban tersebut disungai."Saat mau mengantar pulang kerumahnya. Saya panik karena mendengar teriakan orang sudah mencari sampe kesungai atau rawa. Posisinya berdiri saya pegang leher meronta dan berontak" Kata pelaku.Tersangka Darwis ayah dari 4 anak ini yang juga merupakan warga Desa Padang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak ini bertetangga dengan korban serta memiliki hubungan kekerabatan.Dan motifnya melakukan tindakan tersebut untuk menghilangkan jejak."Ia kami berkahanggi (sepupu). Rumah saya 200 meter dari kediaman korban. Saya hilaf bang makanya saya berniat melakukan itu karena paniknya" Kata Darwis.Sedangkan krnonologi diketahui hilangnya korban pada Sabtu (20/12/2025) pukul 03.00 WIB dari dalam kamarnya.Lalu mayat korban ditemukan pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB dilokasi Kebun Batang Baruhar atau rawa setelah dua hari melakukan pencarian.Dari pengakuan tersangka, sebelum menghabisi korban bahwa dirinya sempat melakukan tindakan tak senonoh dengan memaksa tangan korban untuk Onxxxi kepada pelaku disebuah pondok."Dipondok pertama bang lalu pindah kepondok kedua. Lalu saat mengantarkannya pulang melalui jalan pintas ternyata warga sudah ramai mencarinya termasuk disekitar sungai. Makanya saya panik lalu disitulah saya terpikir menghabisi korban saya benamkan kepalanya lalu saya tinggalkan" Kata pelaku.Lalu Dawis pulang kerumahnya di Desa Padang Baruhar Julu membersihkan bajunya."Saya masukkan bajuku ke mesin cuci" Ujarnya.Sedangkan kondisi jasad korban ditemukan dalam kondisi terpisah dari badan. Pelaku mengaku hanya membenamkannya."Hanya saya benamkan" Ucapnya saat ditanyai wartawan pada Konfrensi Pers di Mapolres Tapanuli Selatan.
Keterangan Polres TapselKapolres Tapanuli Selatan, AKBP AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH mengungkapkan dalam konfrensi pers di Mapolres Tapsel, Sipirok bahwa tersangka memiliki kelainan seksual dan seorang pemakai narkoba."Punya kelainan ini. Pelaku juga seorang pemakai. Dan terhadap tersangka ini juga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat diamankan petugas" Tegasnya.Akibat perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana Subs 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Maka pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun atau paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3 Miliar.