analisamedan.com -Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali masuk agenda pembahasan di DPR. Komisi III menyatakan siap membahas draf baru regulasi tersebut, yang digadang-gadang dapat memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Founder Ethics of Care sekaligus mantan Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, Farid Wajdi, menilai urgensi RUU ini sudah tidak bisa ditawar. Selama ini, hukuman korupsi lebih banyak menjerat pelaku dengan penjara, sementara hasil kejahatan kerap tetap dinikmati keluarga atau disembunyikan.
"RUU Perampasan Aset hadir untuk menutup celah itu. Korupsi bukan hanya tindak pidana, melainkan pengkhianatan terhadap keadilan sosial. Tanpa pemulihan aset, hukuman terasa ompong," ujarnya.
Meski demikian, Farid mengingatkan bahwa efektivitas RUU tidak akan otomatis terjadi. Ia menekankan perlunya perumusan mekanisme yang jelas dan transparan agar perampasan aset tidak melanggar prinsip fair trial maupun asas praduga tak bersalah.