Merasa Ditipu dan Dibohongi, PT MNC Life Assurance Di Somasi

Frans Zul Sianturi
istimewa
Jaka Vince Putra Buulolo anak kandung dari Jurusan Buulolo didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Buulolo, S.H, M.H, Arlius Zebua S.H, M.H
analisamedan.com -Merasa ditipu dan dibohongi hingga permohonan klaim asuransinya tidak kunjung dicairkan, Jaka Vince Putra Buulolo anak kandung dari Jurusan Buulolo melayangkan Somasi pertama ke kantor Asuransi MNC Life di Jalan Kapten Maulana Lubis, No.12, Petisah Tengah, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa (19/9/2023) kemarin.

Jaka didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Buulolo, S.H, M.H, Arlius Zebua S.H, M.H dan Franzul M Sianturi, S.E, S.H menyampaikan, ia merupakan anak kandung dari Jurusan Buulolo dan merupakan ahli waris dari Asuransi MNC Life yang diikuti oleh ayah kandungnya.

"Ayah kandung saya Jurusan Buulolo telah bergabung dengan PT. MNC Life Assurance pada tanggal 14 September 2022 dengan nomor Polis : 51016407. Orangtua kandung saya juga merupakan salah satu nasabah dari PT. MNC Life Assurance yang memiliki Polis Aktif, dan sebagaimana polis orangtua saya, nama saya tercatat merupakan ahli waris sebagai penerima manfaat atas polis tersebut selaku anak kandung atas nama Jaka Vince Putra Buulolo," katanya dihadapan wartawan sembari menunjukkan bukti buktinya.

Ia juga menjelaskan, ayah kandungnya Jurusan Buulolo telah meninggal dunia pada Senin tanggal 31 Oktober 2022, Pukul 23.00 wib di Desa Hilinawalo Fau, Kecamatan Fanayana, Kabupaten Nias Selatan tepatnya dirumah orang tua almarhum dan dikebumikan pada Selasa 01 November 2022 Pukul 13.00 wib sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : 140/143/18.2007/XI/2022 pada 14 November 2022.

Bahkan, diakuinya, terhadap kematian orangtuanya Jurusan Buulolo, Pemerintahan Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan juga mengeluarkan Surat Keterangan Kematian atas nama Jurusan Buulolo tersebut dengan Nomor : 472.12/619/FNY/2022 pada 16 November 2022 berikut telah dicatatkan dalam Akte Pencatatan Sipil kabupaten nias selatan sebagaimana Akte Kematian Nomor : 1271-KM-25112022-0036.

"Semua syarat untuk melakukan permohonan klaim sudah kami lengkapi sesuai dengan ketentuan, namun jawaban mereka tetap menolak, padahal itu hak kami, hak yang sudah diwariskan oleh ayah kami, kami mau hak kami diberikan, "teriak Jaka dengan keras.

Ditambahkannya, PT. MNC Life Assurance menunjukkan sampai saat ini tidak ada jawaban serta kejelasan terhadap uang pertanggungan yang diterima ahli waris tersebut. Surat penolakan dari PT MNC Life Assurance juga disangkal Jaka dengan menunjukkan bukti-bukti kuat bahwasanya ayah kandungnya tidak pernah menjalani perawatan bahkan tidak pernah mendatangi RSUD dr. Pirngadi Medan seperti penjelasan PT MNC Life Assurance dalam suratnya.

Sementara itu, Agustinus Buulolo, S.H, M.H menyampaikan, atas perbuatan Direktur PT. MNC Life Assurance Jakarta dan Head Of Claim, PT MNC, Life Assurance diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada pasal 1365 yang berbunyi "perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggungjawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya".

Dan juga telah melakukan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan terhadap klien kami sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 378 dan Pasal 372.

Sementara surat Somasi pertama ke PT MNC Life Assurance ini diterima oleh petugas atas nama Ilham Rosi.

Editor
: frans

Tag:

Berita Terkait