‎Kapolda Sumut Wisnu Diminta Ambil Alih Kasus Penganiayaan Anak di Palas, Masa' di Mediasi

Amir Hamzah Harahap

analisamedan.com - ‎Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto diminta untuk mengambil alih kasus penganiayaan anak usia 10 Tahun di Kabupaten Padang Lawas, Minggu (10/08/2025).‎‎Dimana anak perempuan berusia 10 tahun merupakan warga Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) dituduh mencuri jajanan di warung.

‎Anak malang inipun diikat, dipukul dan disundut api rokok oleh warga mulai dari dini hari (26/06) hingga pagi.‎‎Aksi biadab ini mendapat sorotan warga dan pemerhati.‎‎"Mohon periksa dan evaluasi apabila ada oknum yang lalai atau dengan sengaja menghambat proses berjalannya kasus ini dengan modus mediasi. Sesuai UU Perlindungan Anak sudah jelas diatur larangan kekerasan terhadap anak. Pasal 76C yang menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak". Kata Lembaga Burangir, Juli.‎‎Dirinya juga meminta kasus ini diambil alih Polda Sumatera Utara.‎‎"Mohon Pak Kapolda, inikan bukan delik aduan, UU Perlindungan Anak sudah jelas diatur larangan kekerasan terhadap anak. Jangan model berdamai dan mediasi, itu bukan pidana umum". Harapnya.‎‎‎Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan saat dikonfirmasi atas kasus tersebut belum memberikan jawaban.‎‎‎Berita Sebelumnya‎‎Dituduh Curi Jajanan, Anak 10 Tahun di Palas Disiksa Tangan Diikat dan Siundut Api Rokok‎ Seoranganak perempuan berusia sekitar 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), diduga menjadi korban kekerasanoleh sejumlah orangusai dituduh mencuri jajanan dan uang dari sebuah warung, Minggu (10/08/2025).‎‎Dari keterangan korban disebut mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Leman Nasution alias Sulaiman bersama dua anaknya yang telah dewasa, Diris dan Masito diduga memukul, mengikat tangan dan kaki korban, hingga menyundut tubuhnya dengan api rokok di hadapan warga, peristiwa tragis ini terjadi pada dini hari, (26/06/2025),‎‎Sementara puluhan warga yang berada dilokasi hanya menganganggap bahan tontonan dan hiburan.‎‎Yang lebih mirisnya, kasus kekerasan terhadap anak ini mau berdamai seolah Undang-Undang Perlindungan Anak tidak berlaku di Kabupaten Ini.‎‎Ayah korban, Damhuri Hasibuan, melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Lawas pada 27 Juni 2025. Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/193/VI/2025, hanya Leman Nasution tercantum sebagai terlapor.‎‎"Kami lapor satu orang dulu karena kata polisi bisa dikembangkan ke pelaku lainnya. Katanya sudah ada pemeriksaan," ujar Damhuri kepada wartawan.‎‎Korban tinggal bersama ayahnya di rumah orang tua Damhuri, sementara ibunya telah menikah lagi dan tinggal di Kecamatan Hutaraja Tinggi.‎‎Damhuri yang sehari-hari bekerja mencari kayu bakar ke hutan jarang berada di rumah, sehingga kondisi keluarga dinilai cukup rentan. Kedua orang tua korban telah menunjuk Sutan Harahap sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum dan menjembatani komunikasi dengan aparat serta media.‎‎Disadur dari www.hariansib.com, menurut Sutan, pihak Polres sempat memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan terlapor, yang juga dihadiri Kepala Desa. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.‎‎"Kami menuntut kompensasi Rp40 juta atas trauma fisik dan psikis korban. Namun pihak pelaku justru menuduh anak kami mencuri dan meminta denda Rp15 juta. Mereka hanya sanggup bayar Rp7 juta untuk damai. Itu sangat tidak masuk akal," tegas Sutan.‎‎Kepala Desa Sibuhuan Jae, Mirhan AT Hasibuan, mengonfirmasi adanya upaya mediasi di tingkat desa yang turut melibatkan tokoh masyarakat, BPD, tokoh adat dan Naposo Bulung. Ia juga membenarkan adanya rekaman CCTV dan pengakuan warga yang menyebut korban sempat mencuri beberapa kali, terakhir pada 26 Juni, sekitar pukul 03.00 WIB. Meski begitu, Mirhan menyesalkan tindakkekerasanyang dilakukan pelaku.‎‎"Saya sempat kirim anak-anak Naposo Bulung untuk membuka tali yang mengikat korban, tapi Leman menolak. Ia meminta Damhuri menandatangani perjanjian damai senilai Rp15 juta terlebih dahulu. Tali baru dilepas sekitar pukul 08.00 WIB," ujar Mirhan.‎‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun dari tiga orang yang diduga terlibat ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat korban masih di bawah umur dan kejadian berlangsung di depan umum.‎‎Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan dan dipantau langsung oleh dirinya.‎‎"Kasus ini tidak akan berhenti. Sudah ada proses pemanggilan dan akan terus ditindaklanjuti. Saya minta agar segera ditangani," kata Kapolres, Jumat (8/8/2025).

Editor
: amir

Tag:

Berita Terkait

Nasional

8.590 Penumpang KA Diberangkatkan Jelang Cuti Bersama

Nasional

Wakapolda dan Kapolrestabes Medan Sambangi Pengungsi Hamdan, 235 Warga Korban Banjir Terima Bantuan

Nasional

Kapolda Sumut Irjen Wisnu Dianugerahi 'Best Leadership in Law & Crime Prevention

Nasional

Kapolda Sumut Optimis PON 2024 Berjalan Aman, Nyaman, Kondusif

Nasional

Kapolda Sumatera Utara Silaturahmi Ke UIN Sumut, Dukung Raih Akreditasi Unggul

Nasional

Mendadak Brigjen Whisnu Hermawan Kapolda Sumut, Gantikan Agung Setya Imam Effendi