Lima Saksi Dalam Keterangannya Menegaskan 64 Sertifikat Yang Dikeluarkan BPN Samosir Disinyalir Cacat Administrasi

Frans Zul Sianturi
istimewa
Dalam sidang lapangan , kuasa hukum Jons Arifin Turnip dari LBH AJWI Sumatra Utara juga menguraikan dan mengajukan bukti bukti cacat administrasi yang diduga dilakukan oleh BPN Samosir
analisamedan.com -Lima orang saksi warga Pangururan yang dihadirkan dalam agendaketerangan saksi dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang berada di Desa LumbanSuhi Suhi Dolok pada Kamis 15 Juni lalu dengan lugas dan tegas menjelaskan tanahseluas 4 ha yang diduga diserobot oleh oknum mafia tanah merupakan tanah milik JonsArifin Turnip.

Tanah itu berada di Desa Lumban Suhi Suhi Dolok bukan di Desa Parbaba Dolok sepertidalam sertifikat tanah (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN Samosir dan diduga sebanyak64 sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh BPN Samosir disinyalir cacatadministrasi.

Agenda sidang di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan dengan mendengarkanketerangan saksi berjalan alot. Para saksi yang dihadirkan, mulai dari Kepala DesaLumban Suhi Suhi Dolok, Anton Sihaloho. Mantan Kepala Desa Lumban Suhi Suhi Dolok,Soter Sijabat. Warga yang bersebelahan dengan tanah itu dan mengetahui sejarahtanah tersebut, Bonjol Sihaloho dan Kaliaman Turnip selaku mantan Kepala DesaSiopat Sosor.

Serta, salah satu warga Luhut Situngkir yang mengakui namanya dicatut sebagaipemilik sertifikat tanah, namun dalam sidang mengakui dirinya tidak pernah bermohonke BPN Samosir untuk menerbitkan sertifikat. Kelimanya dihadirkan menjadi saksioleh pemilik tanah Jons Arifin Turnip melalui kuasa hukumnya dari LBH AJWI SumatraUtara.

Sebelum agenda sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim dari PTUN juga sebelumnyasudah melakukan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat dan melihat langsungobjek sengketa tanah di Desa Lumban Suhi Suhi Dolok.

Dalam sidang lapangan itu, kuasa hukum Jons Arifin Turnip dari LBH AJWI SumatraUtara juga menguraikan dan mengajukan bukti bukti cacat administrasi yang didugadilakukan oleh BPN Samosir. Serta, mengajukan titik kordinat yang sudah dikeluarkanoleh BPN Samosir dan menjelaskan bahwasanya lokasi itu merupakan kawasan DesaLumban Suhi Suhi Dolok. Lalu, LBH AJWI Sumatra Utara menerangkan tentang batasbatas desa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir.

Kepada Analisa, Rabu (21/6/2023), LBH AJWI Sumatra Utara, Arlius Zebua, S.H, M.Hbersama Agustinus Buulolo, S.H. M.H dan Franzul M Sianturi, S.E, S.H menyampaikan,agenda sidang selanjutnya akan digelar Kamis 22 Juni dengan keterangan saksi daripihak tergugat.

"Proses sidang yang sudah kami jalani mulai bukti, sidang lapangan hinggaketerangan saksi menunjukkan penerbitan sertifikat tanah itu cacat administrasi.Oleh karena itu, kami berharap, Pengadilan tetap memberikan keadilan bagimasyarakat kecil," kata Arlius Zebua.

Sebelumnya, sengketa ini berawal dari seluas 4 hektar tanah milik Jons ArifinTurnip di Desa Lumban Suhi Dolok, Kecamatan Pangururan diserobot oleh oknum mafiatanah berinisial PS. Dan di dalam 4 hektare tanah miliknya itu terbit 64 sertifikatnama yang diduga tidak memiliki alas hak, sebab sertifikat-sertifikat yang terbitberada di Desa Parbaba Dolok, namun sesungguhnya tanah itu berada di Desa LumbanSuhi Dolok.

Editor
: frans

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Guru Besar UIN Sumut Hasrat Efendi Samosir: Partai Politik Harus Adaptif di Era Digital

Nasional

Ratusan Juta Uang Warga Tarutung Diduga Digelapkan, Oknum ASN Pemkab Samosir Dilaporkan di Polda

Nasional

Pemprovsu Umumkan Kepengurusan Baru Toba Caldera Geopark, Putra Putri Toba "Terbuang"

Nasional

Pemerintah Samosir Dukung Penuh Kemah Kaldera Toba IV Kwarda Sumut 2024

Nasional

Sebanyak 4 Camat dan 18 Pejabat Baru Dilantik Sekdakab Samosir. Berikut nama-namanya:

Nasional

Vandiko Timotius Gultom Layak Diberi Kesempatan Kedua Pimpin Kabupaten Samosir