analisamedan.com -Penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Filry Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan, oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) mendapat kecamatan dari masyarakat pegiat hukum di Sumatra Utara.
Salah satunya datang dari Ketua Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Sumut, Robert MT Sianipar, S.E, M.M yang mengaku sangat kecewa dengan perilaku buruk para Aparat Penegak Hukum (APH) di Negara Indonesia ini.
"Sangat disesalkan, ketua lembaga pemberantasan korupsi ternyata sebagai tersangka pemerasan," katanya kepada AnalisaMedan.com, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, pemerintah harus serius untuk melakukan langkah evaluasi menyeluruh ditubuh lembaga KPK dan harus mempercayakan keberlanjutan lembaga itu kepada orang-orang yang tepat dan serius memberantas korupsi di Indonesia.
Tidak itu saja, perilaku buruk oknum oknum petinggi kepolisian sepertinya terus meruntuhkan kewibawaan institusi itu, setelah sebelumnya Irjen Polisi, Sambo membunuh anak buahnya dan merekayasa kasus hukumnya, lalu Irjen Polisi, Tedy Minahasa menjual sabu hasil tangkapan dan saat ini Irjen Polisi Filry Bahuri menjadi tersangka pemerasan.
Sebelumnya, Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.