analisamedan.com -Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyebut kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) "tidak termasuk pelanggaran HAM" menuai kontroversi luas di publik. Alih-alih menenangkan suasana, pernyataan itu justru memunculkan perdebatan serius tentang batas tanggung jawab negara terhadap hak dasar warganya.
Pigai menegaskan, pelanggaran HAM hanya dapat dikatakan terjadi apabila ada unsur kesengajaan, rancangan sistemik, atau kelalaian berat. Menurutnya, keracunan yang menimpa ribuan siswa di berbagai daerah merupakan bentuk human error mulai dari kesalahan dapur, penyimpanan makanan, hingga proses distribusi yang buruk. Karena itu, ia menolak menyebut insiden tersebut sebagai pelanggaran HAM.
Namun, pandangan tersebut dikritik tajam oleh Founder Ethics of Care dan Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, Farid Wajdi. Menurutnya, argumen Pigai terlalu menyederhanakan persoalan dan berpotensi melemahkan tanggung jawab negara terhadap hak kesehatan warga.