Kejari Medan Diminta "Hati Hati" Terima Berkas Dugaan Sindikat Judi Online Yang Dilaporkan Ke Polrestabes Medan.

Frans Zul Sianturi
istimewa
Kuasa Hukum, Arlius Zebua, S.H, M.H
analisamedan.com -Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap diminta untuk

"hati hati" menerima berkas pengaduan oknum sindikat judi online yang sedang

diproses di Kepolisian Polresta Medan. Pasalnya, oknum terduga sindikat judi online

ini berinsial RO, FR dan WF (DPO) merasa menjadi korban.

Arlius Zebua S.H, M.H, kuasa hukum dari dua tersangka Rudi alias Ahi dan David

Angdreas alias Awi kepada analisamedan.com, Jumat 29 Juni 2024 menyampaikan,

penetapan tersangka terhadap Rudi alias Ahi dan David alias Awi atas laporan RO

jelas menyalahi prosedural, dimana RO merupakan oknum terduga sindikat judi online.

"Pada tanggal 24 Juni 2021 Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap istri RO

atau pelapor atas nama Fransisca. Namun, di Polrestabes Medan, RO malah mengadukan

kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Rudi dan David. Padahal,

sebelumnya, Fransisca telah ditangkap karena dugaan melakukan tindak pidana

pencucian uang dan tindak pidana ITE dan judi online, sehingga perkara ini harus

benar "hati hati" diterima oleh kejaksaan," kata Arlius.

Lebih lanjut, saat istri RO bernama Fransisca ditangkap di Polda Metro Jaya, maka

kliennya yang sudah menjadi tersangka Rudi alias Ahi dan David Angdreas alias Awi

yang membantu mengurusnya di Polda Metro Jaya.

"RO yang meminta tolong kepada klien saya untuk mencari orang yang bisa melobi atau

bahkan menyuap agar kasus istrinya Fransisca dapat diurus dan dibebaskan atau

diringankan oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, biaya untuk melobi dan menyuap

disiapkan Romeo hingga sanggup 500 ratus juta rupiah," tegas Zebua.

Lalu, atas kesepakatan itu untuk melakukan tindakan penyuapan kepada Penyidik Polda

Metro Jaya, RO pun mengirimkan dana sebesar 500 juta rupiah kepada Rudi alias Ahi

dan David alias Awi.

Oleh karena itu, diminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan agar kasus ini perlu

ada kehati-hatian dalam penanganannya agar tidak berpotensi melakukan pelanggaran

penerapan pasal dalam peristiwa perkara ini, yang mana peristiwa dalam perkara ini

bukan unsur pidana penipuan atau penggelapan melainkan suap dan gratifikasi yaitu

suap yang dilakukan oleh RO, WF (DPO) dan istrinya Fransisca.

Sebelumnya, dinilai salah prosedur menetapkan tersangka dalam kasus penggelapan dan

penipuan, maka Polrestabes Medan Diprapidkan. Agenda sidang Praperadilan masih

bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Editor
: frans

Tag:

Berita Terkait

Nasional

8.590 Penumpang KA Diberangkatkan Jelang Cuti Bersama

Nasional

Safari Ramadan Polda Sumut di Pesantren Al Kautsar, Pererat Silaturahmi Polisi, Ulama dan Masyarakat

Nasional

Satu Pekan Pasca Bencana, Polda Sumut Salurkan 110 Ton Bantuan Hingga Aceh Tamiang

Nasional

Wakapolda dan Kapolrestabes Medan Sambangi Pengungsi Hamdan, 235 Warga Korban Banjir Terima Bantuan

Nasional

Komplotan Begal Sadis Dibekuk Jatanras Polda Sumut

Nasional

Kapolres Batubara Diminta Tegas Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan di Kantin Multi Mas Nabati