analisamedan.com - Kebakaran hebat yang melanda Pasar Nauli Swadaya Sibolga di Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026 lalu menyisakan kesedihan dan kerugian mendalam bagi para pedagang yang kehilangan kios kios yang ludes terbakar. Akibatnya, puluhan pedagang akhirnya melayangkan surat Somasi kepada Walikota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, S.Pd., M.H melalui kantor kuasa hukumya dari Kantor Hukum F R A dan Partner dari Medan.Dihadapan insan pers, Leonardo Zebua dan Abdul Rahman Pasaribu warga Sibolga yang juga pedagang Pasar Nauli Swadaya didampingi Kuasa Hukumnya, Franzul M Sianturi, S.E, S.H, Abdi Purba, S.H dan Abiden Simamora S.H menyampaikan, puluhan pedagang lainnya sudah sepakat untuk menyampaikan Somasi hingga gugatan secara Perdata ke Pemerintah Kota Sibolga di Pengadilan Negeri Sibolga. "Para pedagang merupakan pedagang aktif di pasar Swadaya Sibolga dan sejak tahun 1990 an dan saat pembangunan atau revitalisasi Pasar Swadaya, para pedagang direlokasi sementara ke Stadion Horas dan berdasarkan pendataan tim Pemerintah Kota Sibolga sesuai dengan SK Walikota No.50/39/2021 pada Tahun 2021," kata Franzul. Lebih lanjut Franzul menyampaikan, klien nya terdata secara sah sebagai pedagang di Pasar Nauli Swadaya Sibolga dan mekanisme penempatan para pedagang telah diatur dalam Perwali Kota Sibolga No.2 Tahun 2022 mulai dari pendataan, pendaftaran, verifikasi, penetapan dan penempatan kios di Pasar Nauli Swadaya Sibolga dan kebakaran hebat yang melanda Pasar Nauli Swadaya Sibolga menimbulkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 20 miliar dan membuat para pedagang saat ini sangat kesusahan, dan parahnya pada saat terjadi kebakaran, tidak ada petugas jaga malam, sehingga pertama kali yang mengetahui kejadian kebakaran itu adalah warga sekitar pasar."Kami menilai Pemerintah Kota Sibolga tidak respon cepat dalam pemadaman api yang menghabiskan Pasar Nauli Swadaya Sibolga, lambatnya petugas pemadam kebakaran datang ke lokasi, lalu ditemukan bocornya selang-selang pemadam, hingga sarana seperti hydrant tidak berfungsi dengan baik dan APAR yang ada dalam bangunan Pasar Nauli Swadaya Sibolga juga tidak berfungsi padahal gedung yang dibangun menggunakan anggaran negara seharusnya memiliki pipa air, sensor asap dan CCTV untuk sistim keamanan kebakaran ternyata tidak berfungsi, parahnya tidak ada satupun terlihat petugas jaga malam di pasar saat kejadian," tegas Franzul. Bahwa, selain menghabiskan kios kios milik klien, klien bersama puluhan pedagang juga mengalami kehilangan barang-barang jualannya disebabkan tidak sigapnya pemerintah mulai aparat keamanan dalam menjaga barang-barang yang terselamatkan oleh pedagang dari amukan api. "Intinya, klien kami juga menyesalkan Pemerintah Kota Sibolga tidak sigap dan kurang tanggap untuk mengantisipasi kebakaran, sebab berdasarkan data sejarah, sebelum dibangun permanen, tercatat empat kali Pasar Nauli Swadaya Sibolga telah terbakar, padahal iuran harian selalu dibayar klien kami kepada pihak pemerintah yakni sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per harinya untuk biaya operasional harian dan dipungut oleh Kepala Pasar dan juga klien kami bersama puluhan bahkan ratusan pedagang juga diwajibkan membayar iuran mingguan untuk keamanan dan kebersihan yakni sebesar Rp.2.000 (dua ribu) per minggu dan disetorkan ke Kepala Pasar dengan total Rp 8.000 (delapan ribu) per bulan per pedagang, dan klien kami salah satu pedagang yang tidak pernah terlambat membayarkannya," tambah Abdi Purba. Masih menurut Abdi Purba, saat ini kondisi para pedagang kehilangan harapan dan telah kehilangan kios, pemasukan berhenti, hutang meningkat, rencana pendidikan anak-anak jelas terganggu, kebutuhan keluarga juga terancam dan masa depan keluarga suram dan kerugian material mencapai ratusan juta disusul kerugian immaterial hingga mencapai Rp 20 miliar rupiah dan sampai saat ini penyebab kebarakan masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian dan belum dijelaskan secara utuh kehadapan publik, sehingga patut diduga kebakaran ini disengaja oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, padahal sepatutnya Pemerintah Kota Sibolga melalui Walikota Sibolga wajib memberikan fasilitas, keselamatan dan perlindungan kepada para pedagang yang sudah melaksanakan kewajibannya sebagai pedagang di Pasar Nauli Swadaya Sibolga. Surat Somasi sendiri telah dilayangkan pada 15 Agustus 2026 dan ditujukan ke Kantor Walikota Sibolga di Jalan Sutomo, Kelurahan Simare-Mare Kecamatan Sibolga Utara.