Kajatisu Idianto Dinilai Ragu Ragu Menyidangkan Dua Oknum Tersangka Diduga Mafia Tanah di Samosir

Frans Zul Sianturi
istimewa
Kajatisu, Idianto, S.H, M.H
analisamedan.com -Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto,S.H, M.H diminta segera sidangkan perkara dua oknum diduga mafia tanah di Samosir berinsial PS dan KS yang sudah tiga tahun lamanya tak berproses di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Merah Putih (LMP), Adek Erfil Manurung melalui Wakil Ketua Umum, Lundu P Pakpakan menyesalkan keraguan Kajati Sumut untuk menyidangkan para oknum-oknum diduga mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

"Kenapa Kajatisu tidak berani menyidangkan oknum oknum mafia tanah di Samosir ya, ada apa ini, padahal dua oknum tersebut sudah tersangka oleh penyidik Polda Sumatra Utara, namun selama tiga tahun hingga sekarang berkasnya digantung di Kejati Sumatra Utara," tegas Lundu kepada Analisa, Senin(28/8/2023).

Bahkan, diakuinya kedua oknum tersebut tampak bebas berkeliaran di Kabupaten Samosir seolah olah tidak bisa disentuh oleh hukum di Indonesia.

Informasi yang dihimpun, oknum PS dan KS telah ditetapkan menjadi tersangka pada 26 November 2020 oleh Dirreskrimum Polda Sumut dan ditandatangani oleh Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K,M.Hum dan sampai sekarang masih berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

Penetapan berinsial PS dan KS menjadi tersangka berdasarkan dengan No Polisi LP/1514/X/2019/SUMUT/SPKT/SPKT III, Oktober 2019 dengan pelapor Jons Arifin Turnip. PS dan KS diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta authentik dan penggelapan sebagaimana Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266 KUHPidana.

Berkas dua tersangka oknum diduga mafia tanah di Samosir berinsial PS dan KS yang tak kunjung disidangkan disinyalir "mondar mandir" dari Kepolisian ke pihak Kejaksaan.Pihak Kepolisian Polda Sumatra Utara menyatakan lengkap dan sudah dikirimkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Pengiriman berkas tersangka telah dilakukan pada 04 Mei 2023 sesuai dengan SP2HP yang diterima oleh korban Jons Arifin Turnip melalui Kuasa Hukumnya, dari LBH AJWI Sumatra Utara, Arlius Zebua, S.H, M.H, Agus Buulloo, S.H, M.H.

"Benar, berkas dua tersangka yang diduga mafia tanah di Samosir sudah dikirimkan oleh penyidik Polda Sumatra Utara dan kami berharap Kejaksaan bekerja profesional dengan melanjutkan perkara ini ke Persidangan," kata Arlius Zebua.

Penetapan dua tersangka oleh Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra telah memenuhi syarat materil dan formil dan keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1,2 Jo Pasal 266 ayat 1,2 Jo Pasal 372 KUHPidana.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum di Kejatisu diharapkan tidak lagi mengembalikan berkas ke pihak Kepolisian, seperti yang pernah dilakukan oleh JPU, yang mengakibatkan perkara ini berjalan panjang selama tiga tahun tanpa ada status hukum yang pasti kepada para korban.

Dan, jika JPU tidak kunjung melimpahkan ke persidangan dengan alasan belum cukup bukti, maka JPU dipersilahkan menghentikan perkara oknum mafia tanah itu.

Sementara itu, JPU yang menangani perkara Maria Tarigan saat dikonfirmasi mengakui akan melakukan ekspos perkara tersebut, namun sampai berita ini dinaikkan hasil ekspos tidak tahu seperti apa.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatra Utara, Abyadi Siregar siap berkordinasi dengan Kejati Sumatra Utara terkait tidak kunjung disidangkannya dua orang oknum mafia tanah di Kabupaten Samosir berinsial PS dan KS meski keduanya sudah berstatus tersangka.

"Mengawasi pelayanan publik itu tugas kami dan itu harus dikejar, saya menunggu detail berkas berkas dari para korban, seperti laporan pengaduan dan kronologis keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan tidak kunjung ditahan," kata Abyadi dihadapan korban mafia tanah di Samosir, Jons Arifin Turnip belum lama ini.

Editor
: frans

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Guru Besar UIN Sumut Hasrat Efendi Samosir: Partai Politik Harus Adaptif di Era Digital

Nasional

Kasdam I/BB Hadiri Penandatanganan MOU Pidana Kerja Sosial

Nasional

Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Belawan Tegaskan Dukungan Penuh kepada Kejatisu

Nasional

Oknum Kepala Sekolah di Dairi Mengaku Bisa Loloskan Akpol, Bawa Lari Uang 1 Miliar 200 Juta Rupiah, Laporan Korban di Polda Masih Sidik

Nasional

Kasusnya Diduga Dipermainkan, Korban Penganiayaan Adukan Oknum Penyidik Polres Samosir ke Propam

Nasional

1,5 Ton Sampah Ditukar Menjadi Sembako di Samosir