analisamedan.com -Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan tajam setelah kasus keracunan massal mencuat di berbagai daerah. Dari Cipongkor hingga wilayah lain, ribuan siswa terpaksa dirawat usai menyantap makanan yang seharusnya menyehatkan. Pemerintah mencatat jumlah korban sudah menembus ribuan jiwa, menjadikan peristiwa ini sebagai darurat nasional. Pertanyaan pun bergulir: siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum?
Menurut Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, setiap penyelenggara pangan wajib menjamin keamanan, mutu, dan gizi makanan yang diproduksi. Jika lalai hingga menimbulkan sakit atau kematian, penyedia dapat dijerat pidana.
Selain itu, Pasal 359 KUHP menegaskan ancaman hukuman bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia. Artinya, pengelola dapur maupun vendor katering MBG bisa dijerat hukum pidana, perdata, sekaligus administratif.
Namun, kesalahan tidak semata-mata berada di tangan penyedia makanan. Berulangnya kasus serupa mengindikasikan adanya kelalaian struktural dalam pengawasan pemerintah.