analisamedan.com -Entah hukuman apalagi yang pantas diberikan kepada MP (55) pria paruh baya warga Kecamatan Batu Nadua, yang berprofesi sebagai sopir angkot di Kota Padangsidimpuan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak SD kini mendekam dibalik jeruji besi, Jum'at (22/03/2024).
Dimana sebelumnya pelaku sempat diamuk warga di salah satu terminal setelah dicegat oleh ibu korban. Dan selanjutnya diamankan Polres Kota Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung dalam rilis persnya menyebutkan pelaku sudah diamankan dan mengakui perbatannya melakukan pelecehan dengan meraba.
"Sudah diamankan. Bahwa benar tersangka mengakui meraba betis" Tulis Kasat.
Atas Perbuatannya, kini tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016/Pasal 82 Perpu 1/2016:
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5miliar".