Gugatan Masyarakat Adat Rohul Masuk Mediasi, Negara Didorong Taat Hukum dan Penuhi Hak Plasma Pasir Pengaraian

Frans Zul Sianturi
istimewa
Masyarakat adat Rohul, yang diwakili Hendri Syahputra dan didampingi kuasa hukum Franzul M. Sianturi, S.E., S.H., hadir mengikuti proses mediasi dengan membawa satu pesan utama: negara harus menegakkan keadilan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya kewajiban pengalokasian plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar kebun.

analisamedan.com -Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan masyarakat adat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terhadap pengelolaan kawasan hutan dan perkebunan pasca-penertiban oleh negara kini memasuki babak penting.

Perkara bernomor 204/Pdt.G/2025/PN Prp yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian resmi masuk agenda mediasi, Rabu (4/2/2026).

Ratusan masyarakat adat Rohul, yang diwakili Hendri Syahputra dan didampingi kuasa hukum Franzul M. Sianturi, S.E., S.H., hadir mengikuti proses mediasi dengan membawa satu pesan utama: negara harus menegakkan keadilan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya kewajiban pengalokasian plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar kebun.

Dalam perkara ini, masyarakat adat menggugat enam pihak, terdiri dari empat lembaga negara dan dua perusahaan perkebunan, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), PT Agrinas Palma Nusantara, PT Inhutani (Perhutani), PT Ekadura Indonesia, dan PT Perkebunan Nusantara V."Benar, hari ini kami mengikuti agenda mediasi untuk menyampaikan resume perdamaian sekaligus proposal permohonan kepada negara, khususnya kepada tergugat II dan tergugat III, yaitu Satgas PKH dan PT Agrinas," ujar Franzul kepada wartawan usai persidangan.Plasma 20 Persen: Hak Konstitusional MasyarakatMenurut Franzul, mediasi ini ditempuh sebagai ikhtiar mencari penyelesaian damai yang adil dan berkelanjutan (win-win solution) atas sengketa pengelolaan kawasan hutan dan perkebunan di Rohul. Namun, substansi keadilan yang diperjuangkan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari kewajiban plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam UU Perkebunan, UUD 1945, serta ditegaskan melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Pemenuhan plasma 20 persen bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi bentuk pengakuan hak masyarakat adat atas tanah ulayat, partisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam, serta kompensasi dan pemulihan lingkungan," tegasnya.Franzul menambahkan, masyarakat adat Rohul tidak datang dengan tuntutan kosong. Mereka telah menyiapkan Koperasi Plasma Rohul yang telah terdaftar secara resmi dan siap menjadi mitra strategis dalam skema kemitraan inti-plasma yang transparan dan akuntabel.

Bahkan, menurutnya, keberhasilan penyerahan plasma oleh PT Agrinas di Rantau Kasai dapat dijadikan model konkret yang bisa direplikasi dan diperluas ke wilayah masyarakat penggugat di Rohul.Ujian Kepatuhan Hukum NegaraPerkara ini menjadi sorotan karena menyentuh isu mendasar: apakah negara, setelah menertibkan kawasan hutan melalui Satgas PKH dan menyerahkannya kepada BUMN, tetap tunduk pada kewajiban hukum yang sama seperti korporasi swasta?Masyarakat menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan adalah langkah yang mereka dukung. Namun, penertiban tersebut tidak boleh berujung pada pengabaian hak masyarakat dan justru menciptakan ketidakadilan baru."Mediasi ini adalah momentum bersejarah untuk mengubah konflik menjadi kolaborasi. Dengan itikad baik, kepatuhan hukum, dan komitmen keadilan sosial bagi masyarakat adat, kepastian hukum bagi negara dan perusahaan, serta keberlanjutan ekologis kawasan hutan dan perkebunan," ujar Franzul.

Ia menegaskan, masyarakat adat Rohul tetap membuka ruang dialog secara konstruktif dan fleksibel, selama prinsip keadilan dan hukum ditegakkan.Jawaban Negara DitungguDalam agenda mediasi tersebut, para tergugat—khususnya Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara—telah menerima resume dan proposal perdamaian yang diajukan penggugat.

Kedua pihak menyatakan akan mempelajari dan membahas usulan tersebut sebelum memberikan jawaban resmi pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan 18 Februari 2026.

Perkara ini kini menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam menunjukkan bahwa penegakan hukum kehutanan tidak berhenti pada penertiban lahan, tetapi juga memastikan keadilan substantif bagi masyarakat yang hidup dan menggantungkan masa depan di sekitar kawasan tersebut.

Masyarakat adat Rohul telah memilih jalan yang tertib dan konstitusional: menggugat melalui pengadilan. Kini, publik menanti apakah negara akan menjawabnya dengan kepatuhan hukum dan keberpihakan pada rasa keadilan

Editor
: frans

Tag:

Berita Terkait

Nasional

DPW D’Best Prabowo Sumut Gelar Rapat Konsolidasi Perdana, Perkuat Struktur Hingga Daerah

Nasional

Hadiri Seminar Internasional di UIN Sumut, Menteri Agama : Indonesia Miliki Kepala Negara yang Hebat

Nasional

Gubsu Bobby Nasution Dukung Pembangunan Masjid Agung H. Prabowo Subianto, Ingatkan Aspek Lokasi dan Ketinggian Menara

Nasional

Presiden Prabowo Masuk 15 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh, UINSU Medan Bangga

Nasional

Nurhadi: Reformasi Telah Usai, Era Oligarki Kuasai Kebijakan Sosial

Nasional

Hukum Masih Tajam ke Bawah, Layu ke Atas: Setahun Pemerintahan Prabowo Dinilai Gagal Reformasi Hukum