analisamedan.com - Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH & Ketua STIH PTM) se Indonesia, meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mencabut aturan yang diduga bersifat diskriminatif dan melanggar HAM terkait atribut pakaian dan sikap tampang anggota Paskibraka.
Ketua Fordek FH & Ketua STIH PTM,Dr Faisal, SH. M.Hum, menilai bahwa lepas jilbab Anggota Paskibraka, saat pengukuhan oleh Presiden sebagai bentuk tindakan diskriminatif, melanggar HAM dan tidak taat asas.
"Meskipun polemik lepas jilbab anggota paskibraka saat pengukuhan oleh Presiden telah dijawab oleh BPIP, dimana lembaga telah memberikan penjelasan terkait anggota Paskibraka tidak menggunakan jilbab saat pengukuhan, bukan sebagai unsur paksaan melainkan kesukarelaan mereka, jelas tidak menjawab dan menyelesaikan persoalan," ujar Faisal kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Faisal, yang juga Pengurus Hukum dan Ham Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan, bahwa yang menjadi persoalan adalah aturan yang menjadi pedoman standar atribut, pakaian dan sikap tampang yang dikeluarkan BPIP, yang mengacu kepada Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten Kota dan Provinsi Tahun 2024 yang harus dipatuhi anggota Paskibraka saat bertugas.
"Dengan aturan mengikat tersebut mau tidak mau adik-adik anggota paskibraka harus patuh, karena jika tidak mematuhi tentunya akan ada konsekuensi bagi mereka," tegas Faisal.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) ini mengatakan, kebhinekaan tidak harus sama dan seragam.