analisamedan.com -Sidang lanjutan Praperadilan atas dugaan salah prosedur dalam
menetapkan tersangka yang dilakukan Polrestabes Medan di PN Medan berjalan alot,
pasalnya pemohon praperadilan menyesalkan beberapa termohon tidak dihadirkan dalam
persidangan.
Kepada analisamedan.com, Kamis, 20 Juni 2024, kuasa hukum pemohon, Arlius Zebua,
S.H, M.H menyesalkan sikap perwakilan termohon yang tidak bisa menunjukkan
keabsahan identitas para termohon.
Bahkan, dalam persidangan diakuinya, jika salah satu termohon, Kompol M Hasan telah
meninggal dunia, seharusnya kuasa para termohon bisa menunjukkan surat kematian
dalam persidangan, sebab, Kompol M Hasan salah satu penyidik Polda Sumatra Utara
yang pernah memeriksa kliennya berinsial DA dan membebaskanya kliennya dengan
penerbitan SP3.
Selain Kompol M Hasan, AKP F Sibarani yang juga turut termohon dan merupakan
penyidik Polda Sumatra Utara bersama Kompol M Hasan juga tidak dihadirkan dengan
alasan sudah pindah.
"Kami menduga kedua penyidik senior ini tidak dihadirkan untuk memberikan
keterangan, sebab kasus ini sudah di SP3 di Polda namun, di Polrestabes Medan
kembali dibuka dan klienya harus mendekam didalam jeruji penjara," tegas pria
berambut gondrong ini.
Agenda sidang selanjutnya, bukti dan keterangan para ahli, sehingga Arlius Zebua
optimis Praperadilan ini bisa dimenangkan, mengingat kasus ini sudah di SP3 oleh
Polda Sumatra Utara namun dibuka kembali oleh Polrestabes Medan dan menetapkan
kliennya sebagai tersangka dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan.
Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal Amirulah, S.H,M.H
Ia menjelaskan, bahwa kliennya berinsial DA yang ditetapkan penyidik kepolisian
Polrestabes Medan sebagai tersangka jelas sangat keliru, pasalnya pelapor berinsial
RO merupakan suami dari FA yang pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dengan
dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan judi Online pada Tahun 2021
silam.
Bahkan, diurainya, pelapor RO meminta kliennya untuk melobi penyidik di
Polda Metro Jaya agar kasus istri RO berinsial FA dapat dibebaskan atau diringankan
oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Bahwa lebih lanjut disampaikan Zebua, atas penangkapan istri RO (pelapor) pada
Tahun 2021, RO mendatangi rumah familinya berinsia R alias AHI di daerah Mandala,
RO pun meminta tolong kepada R alias AHI yang merupakan salah satu tersangka untuk
mencari orang yang bisa melobi agar kasus istrinya dapat dibebaskan atau
diringankan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Kemudian, R mencari kliennya DA untuk membantu melobi Penyidik Polda Metro Jaya
agar istri RO dapat dibebaskan atau setidaknya dapat diringankan ditingkat
Penyidikan.
Selanjutnya, DA pun berusaha dan berhasil meloby penyidik Polda Metro
Jaya berinsial AA dan dalam pertemuan itu DA dan AA sepakat untuk mengurangi
hukuman dalam perkara istri dari Romeo dalam kasus judi online. Dan, hasil putusan
terhadap FA pun ringan sesuai permintaan RO dengan pidana penjara hanya 5 bulan.
Tidak itu saja, saat kliennya DA dilaporkan di Polda Sumatra Utara pada Desember
2021, ternyata setelah pemeriksaan terhadap kliennya DA, penyidik Polda berpendapat
bahwa peristiwa tersebut bukan tidak pidana dan telah terjadi kesalah pahaman yang
berakhir dengan perdamaian yang kemudian kasus tersebut telah di SP3.
Oleh karena itu, atas peristiwa yang sama dilaporkan kembali oleh RO ke Polrestabes
Medan dan anehnya kasus tersebut menurut pendapat Penyidik Polrestabes Medan unsur
pidana Penggelapan dan Penipuan terpenuhi dan mengesampingkan SP3 dari Polda
Sumatera Utara dengan alasan Penyidik tidak peduli dengan SP3 Polda Sumatera Utara
tersebut, maka gugatan Praperadilan dilayangkan.
"Sebagaimana telah diuraikan, kami menduga Penyidik Polrestabes Medan melakukan
tindakan diluar prosedur baik dalam penyelidikan maupun dalam penyidikan berikut
dengan cara mendapatkan bukti-bukti dalam proses perkara ini, dan kami sebagai
Penasehat Hukum sangat menjunjung tinggi penegakan hukum di Negara Republik
Indonesia," tegasnya.
Sidang akandilakukan secara marathon dengan waktu 7 hari persidangan hingga putusan.