Dua Penyidik Polda Sumut Yang Menetapkan Sp3 Tidak Dihadirkan, Alasan Meninggal dan Pindah

Sidang Lanjutan Praperadilan Melawan Polrestabes Medan
Frans Zul Sianturi
istimewa
Suasana sidang Praperadilan di PN Medan. Di SP3 oleh Polda Sumut, ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan. Dilawan dengan Praperadilan
analisamedan.com -Sidang lanjutan Praperadilan atas dugaan salah prosedur dalam

menetapkan tersangka yang dilakukan Polrestabes Medan di PN Medan berjalan alot,

pasalnya pemohon praperadilan menyesalkan beberapa termohon tidak dihadirkan dalam

persidangan.

Kepada analisamedan.com, Kamis, 20 Juni 2024, kuasa hukum pemohon, Arlius Zebua,

S.H, M.H menyesalkan sikap perwakilan termohon yang tidak bisa menunjukkan

keabsahan identitas para termohon.

Bahkan, dalam persidangan diakuinya, jika salah satu termohon, Kompol M Hasan telah

meninggal dunia, seharusnya kuasa para termohon bisa menunjukkan surat kematian

dalam persidangan, sebab, Kompol M Hasan salah satu penyidik Polda Sumatra Utara

yang pernah memeriksa kliennya berinsial DA dan membebaskanya kliennya dengan

penerbitan SP3.

Selain Kompol M Hasan, AKP F Sibarani yang juga turut termohon dan merupakan

penyidik Polda Sumatra Utara bersama Kompol M Hasan juga tidak dihadirkan dengan

alasan sudah pindah.

"Kami menduga kedua penyidik senior ini tidak dihadirkan untuk memberikan

keterangan, sebab kasus ini sudah di SP3 di Polda namun, di Polrestabes Medan

kembali dibuka dan klienya harus mendekam didalam jeruji penjara," tegas pria

berambut gondrong ini.

Agenda sidang selanjutnya, bukti dan keterangan para ahli, sehingga Arlius Zebua

optimis Praperadilan ini bisa dimenangkan, mengingat kasus ini sudah di SP3 oleh

Polda Sumatra Utara namun dibuka kembali oleh Polrestabes Medan dan menetapkan

kliennya sebagai tersangka dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan.

Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal Amirulah, S.H,M.H

Ia menjelaskan, bahwa kliennya berinsial DA yang ditetapkan penyidik kepolisian

Polrestabes Medan sebagai tersangka jelas sangat keliru, pasalnya pelapor berinsial

RO merupakan suami dari FA yang pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dengan

dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan judi Online pada Tahun 2021

silam.

Bahkan, diurainya, pelapor RO meminta kliennya untuk melobi penyidik di

Polda Metro Jaya agar kasus istri RO berinsial FA dapat dibebaskan atau diringankan

oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Bahwa lebih lanjut disampaikan Zebua, atas penangkapan istri RO (pelapor) pada

Tahun 2021, RO mendatangi rumah familinya berinsia R alias AHI di daerah Mandala,

RO pun meminta tolong kepada R alias AHI yang merupakan salah satu tersangka untuk

mencari orang yang bisa melobi agar kasus istrinya dapat dibebaskan atau

diringankan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Kemudian, R mencari kliennya DA untuk membantu melobi Penyidik Polda Metro Jaya

agar istri RO dapat dibebaskan atau setidaknya dapat diringankan ditingkat

Penyidikan.

Selanjutnya, DA pun berusaha dan berhasil meloby penyidik Polda Metro

Jaya berinsial AA dan dalam pertemuan itu DA dan AA sepakat untuk mengurangi

hukuman dalam perkara istri dari Romeo dalam kasus judi online. Dan, hasil putusan

terhadap FA pun ringan sesuai permintaan RO dengan pidana penjara hanya 5 bulan.

Tidak itu saja, saat kliennya DA dilaporkan di Polda Sumatra Utara pada Desember

2021, ternyata setelah pemeriksaan terhadap kliennya DA, penyidik Polda berpendapat

bahwa peristiwa tersebut bukan tidak pidana dan telah terjadi kesalah pahaman yang

berakhir dengan perdamaian yang kemudian kasus tersebut telah di SP3.

Oleh karena itu, atas peristiwa yang sama dilaporkan kembali oleh RO ke Polrestabes

Medan dan anehnya kasus tersebut menurut pendapat Penyidik Polrestabes Medan unsur

pidana Penggelapan dan Penipuan terpenuhi dan mengesampingkan SP3 dari Polda

Sumatera Utara dengan alasan Penyidik tidak peduli dengan SP3 Polda Sumatera Utara

tersebut, maka gugatan Praperadilan dilayangkan.

"Sebagaimana telah diuraikan, kami menduga Penyidik Polrestabes Medan melakukan

tindakan diluar prosedur baik dalam penyelidikan maupun dalam penyidikan berikut

dengan cara mendapatkan bukti-bukti dalam proses perkara ini, dan kami sebagai

Penasehat Hukum sangat menjunjung tinggi penegakan hukum di Negara Republik

Indonesia," tegasnya.

Sidang akandilakukan secara marathon dengan waktu 7 hari persidangan hingga putusan.

Editor
: frans

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Polrestabes Medan Tegas Berantas Narkoba, 52 Kg Sabu dan 50 Kg Ganja Dimusnahkan

Nasional

Lomba Orasi Damai 2026 Digelar, Polrestabes Medan Tekankan Aspirasi Tanpa Ujaran Kebencian

Nasional

Polrestabes Medan Gaungkan Sabuk dan Kentongan Kamtibmas, Kejahatan Turun 14 Persen

Nasional

Tragis! Wanita Muda di Medan Dibunuh Usai Tolak Permintaan Tak Wajar Pelaku

Nasional

Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik, Kapolrestabes Medan Cek Pospam Underpass Titi Kuning

Nasional

Selebgram Sekaligus DJ di Medan Diciduk Polisi, Gunakan Vape Berisi Narkotika Bersama Dua Rekannya