analisamedan.com -Diduga melarikan diri dari Kabupaten Padang Bolak, akhirnya Polsek Padang Bolak mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu tersangka pencurian sepeda motor dan ternak di Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Bolak berinsial SL.
Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Ipda Danni ML Sidauruk, S.H, M.H menyampaikan pihaknya menerbitkan DPO dengan tujuan meminta peran serta masyarakat untuk membantu melakukan pencarian terhadap pelaku pencuri yang masih belum tertangkap. "Kita akan berusaha untuk memburu pelaku dimanapun ia berada," tegas pria berbadan tegap ini saat dihubungi belum lama ini.
Selain tersangka SL yang sudah DPO, Reskrim Polsek Padang Bolak juga telah melakukan pemanggilan terhadap satu lagi tersangka berisial ASL yang masih duduk dibangku sekolah. Pemanggilan itu direncanakan pada Sabtu 1 Juni 2024.
Dua tersangka pencuri SL dan ASL diancam dengan pidana penjara tujuh tahun dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2024 kemarin sesuai dengan Nomor : S-Tap/44/IV/2024/Reskrim, dan para pelaku dikenakan yakni Pasal 363 Ayat 1 Subsider Pasal 362 KUHPidana.
Sementara itu, korban Rozaman Gulo menyampaikan apresiasi kepada Reskrim Polsek Padang Bolak dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Ipda Danni ML Sidauruk, S.H, M.H yang masih peduli terhadap orang orang susah seperti dirinya.
"Kami ucapkan terimakasih kepada Pak Sidauruk, kami ini orang susah bapak, ternak dan sepeda motor kami dicuri dan kami sudah hidup sengsara, semoga para pelaku segera ditahan dan diadili di pengadilan," katanya sambil meneteskan air mata.
Kuasa hukum korban, Agustinus Buulolo, S.H, M.H bersama Arlius Zebua, S.H, M.H dan Franzul M Sianturi, S.E, S.H. kepada wartawan saat menghadiri acara di Mapolda Sumut pada Rabu, 29 Mei 2024 menyampaikan, kepolisian jangan mau kalah dengan para pelaku tindakan kriminal, sebab kedua pelaku sudah melanggar hukum dan harus dijebloskan kedalam penjara.