Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terdakwa 3 Kilo Sabu Menangis di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan

Amir Hamzah Harahap

analisamedan.com - Terdakwa 'AS' alias Kabao (23) dan rekannya 'HSL' (36) tak menyangka akan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan karena bubuk putih yang biasa menari di atas api ini (sabu) ini menyeretnya dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti sabu yang menjerat mereka sebanyak 3,18 kilogram yang jika diperkirakan seharga Rp. 4 Miliar.

Dan jika sempat diedarkan maka akan merusak ribuan orang generasi bangsa dengan jumlah tersebut.

Pantauan media, pada Selasa (26/03/3034) pukul 13.30 WIB di ruang sidang pengadilan, kedua terdakwa terlihat menundukkan kepala didepan majelis hakim sembari berurai air mata mendengar tuntutan yang dihadapi keduanya 'penjara seumur hidup' dari JPU.Dan dengan wajah pucat, ekspesi keduanya juga seolah mengisyaratkan penyelesalan atas narkotika golongan 1 yang menyeret mereka kemeja hijau.Dilokasi, terlihat sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tak main-main, yakni orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar SH, MH yang turun langsung bersama Jaksa Allan Baskara, SH, MH, Arga J.P. Hutagalung, SH, MH dan Sri Mulyati Saragih, SH. MH.Sedangkan barang bukti atas kasus itu yakni sabu 3,18 Kilogram termasuk dua bungkus plastic klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah kotak yang berisi 1,5 pil yang narkotika golongan I jenis extasy, 2 unit HP android.Saat diwawancara media, Lambok Sidabutar menyebutkan kasus tersebut merupakan atensi."Saya berada didepan atas perkara ini sebagai atensi. Kami tidak akan segan dan memberi ampun menuntut seberat-beratnya kepada peredaran narkoba. Apa yang kami lakukan ini sebagai sinyal kepada bandar narkoba yang belum tertangkap untuk bertobat" kata Kajari saat diwawancara media.Untuk pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan seumur hidup dikarena barang bukti dan residivis."Jadi yang memberatkan barang buktinya melebih 5 gram dan kenyataannya barang buktinya 3 kilogram. Serta pertimbangan kedua terdakwa ini merupakan residivis dan terbukti masih mengulangi perbutannya," Tegasnya.Kini kedua terdakwa menghadapi tuntutan melanggar :Pertama Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Kronologi Penangkapan Dua Terdakwa Sabu 3,18 KilogramSatuan Reserse Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan mengamankan 3 Kilogram narkoba jenis sabu pada Senin (03/09/2023) dini hari kemarin di Sihoring-koring, Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.Menurut keterangan pers Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, penangkapan distrubusi narkoba jenis sabu itu berawal dari pengembangan penangkapan HSL (36) pada Minggu (02/09) Malam, di Jalan SM Raja, kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.Warga Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki 1.79 gram sabu dalam dua bungkus kecil, serta satu setengah butir ekstasi bermerek channel."Kemudian petugas melakukan pengembangan, pelaku mengatakan bahwa akan ada seseorang membawa sabu yang akan diserahkan kepada Herman sebagai penampung di Kota Padangsidimpuan," terang Dudung, Selasa pada (05/09) di Markas Polres Kota Padangsidimpuan.Polisi pun bergerak menunggu kedatangan barang haram yang dijanjikan kepada HSL itu. Hingga pukul 03.00 Wib dini hari, mereka menyergap mobil Innova hitam plat BK 1496 ABC yang dikemudikan RAP (37) dan ditumpangi AS (23). Keduanya merupakan warga Kota Padangaisimpuan.Dari AS alias Kbo, diamankan 3 bungkus teh cina berisi 3 kilogram sabu atau 3.180 gram, yang terbungkus dalam plastik hitam. Barang haram itu disimpan di lantai mobil sebelah kiri.AKBP Dudung menjelaskan, dari keterangan Kabao, ia hanya mengirim barang haram itu di Kota Medan atas instruksi HSL melalui sambungan telepon selular. Tepatnya di salah satu rumah makan di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan."Dan menurut tersangka HSL, barang bukti tersebut dia dapat dari E yang berada di Kota Medan," katanya.Terakhir, Kapolres Padangsidimpuan menjelaskan, sabu-sabu bernilai kurang lebih Rp 4 Miliar itu, hanya transit di Kota Padangsidimpuan. Dan akan disebarkan ke sejumlah daerah di Tapanuli Bagian Selatan"Jaringan berasal dari Medan. Tujuan akan ditebar di Tabagsel," kata Dudung.

Editor
: amir

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Masyarakat Partihaman Saroha Ikuti Sosialisasi Kamtibmas

Nasional

Dapur MBG di Sidimpuan Dilarang Gunakan Gas LPG 3 Kg

Nasional

Kajati Sumut Lantik 6 Kajari Baru, Hartadhi Kajari Padangsidimpuan dan Amri di Tapanuli Selatan

Nasional

Satukan Persepsi, Kapolsek Hutaimbaru Ajak Para Kades Perang Usir Narkoba Dari Desa

Nasional

Asal Padangsidimpuan, Jemaah Kloter 12 Rawan Resti

Nasional

Nekat Jambret Kakek Yang Hendak Sholat Subuh ke Masjid, Warga Sidimpuan Ini Akhirnya Gol