Dinilai Sewenang Wenang Tetapkan Tersangka, Penyidik Kejati Sumut di Praperadilkan

Frans Zul Sianturi
istimewa
Praperadilan
analisamedan.com -Disinyalir sesat dan keliru dalam menetapkan seseorang menjadi

tersangka, Ir Mangindar Simbolon MM melalui kuasa hukumnya melayangkan Praperadilan

kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Pendaftaran Praperadilan itu dimasukkan, Selasa (11/10) ke Pengadilan Negeri Medan

dengan Nomor, 70/Pid.Pra/2023/PN Medan.

Kepada wartawan, perwakilan kuasa hukum, Arlius Zebua, S.H, M.H menyampaikan, ada

dasar pihaknya melakukan langkah Praperadilan, pertama masa Kadaluarsa, bahwa

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan tindakan kesewenang-

wenangan dan mengabaikan norma hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1)

KUHP yang menjelaskan dan menerangkan "Kewenangan menuntut pidana hapus karenadaluwarsa.

"Kalau melihat norma hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 ayat (1) angka 4

KUHP yang berbunyi "mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana

penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun" maka akan hapus karena daluarsa.

Sehingga, jika dihubungkan dengan perkara klien kami tahun 2000 dan sekarang tahun

2023, maka peristiwa ini sudah terjadi 23 Tahun yang lalu," tegas Arlius Zebua S.H,M.H dihadapan media.

Lalu, dalam melengkapi berkas penyidikan, penyidik Kejatisu dinilai telah sesat dan

keliru dan tidak profesional dalam membuktikan tuduhannya. Pasalnya, penyidik belum

melihat secara utuh Peta Register 41 Hutagalung, Peta Register 80 Tele dan Register

82 Dairi yang menerangkan bahwa Surat Keputusan Bupati Toba Samosir (Drs. SAHALA

TAMPUBOLON) Nomor : 281 Tahun 2003 bukan kawasan hutan tetapi Areal Penggunaan Lain(APL).

"Seharusnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terlebih dahulu mendapatkan

keterangan dari berbagai pihak yang bisa menerangkan bahwa objek perkara bukan

kawasan hutan melainkan APL, salah satunya keterangan dari Direktur Pengukuhan dan

Penataan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan, Kementrian LHK, namun

faktanya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung menetapkan klien kami

sebagai tersangka," tambah Zebua.

Bahwa ia menjelaskan, apabila Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil

keterangan dari Direktur Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi

dan Tata Lingkungan, Kementrian LHK maka dengan sendirinya tuduhan Para Penyidik

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak beralasan hukum untuk dijadikan sebagaiTersangka.

"Kami dan Bapak Mangindar Simbolon siap menghadapi proses hukum yang dituduhkan dan

memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan agar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan

Tinggi Sumatera Utara segera membuktikan dalil dan tuduhannya dengan melimpahkan

Perkara ini ke Pengadilan Tipikor Medan, sebab kami menilai kemerdekaan klien kami

telah dirampas," tambahnya.

Sementara itu, berkas Akta Permohonan Praperadilan telah diterima oleh Plh,

Panitera Pengadilan Negeri Medan, Enike Hertika Purba.

Editor
: frans

Tag:

Berita Terkait

Nasional

PWI - Kejatisu Kolaborasi Gelar UKW Lahirkan Wartawan Kompeten

Nasional

Kasdam I/BB Hadiri Penandatanganan MOU Pidana Kerja Sosial

Nasional

Kejati Sumut Geledah Dua Kantor di Tebing Tinggi, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP Negeri

Nasional

Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Belawan Tegaskan Dukungan Penuh kepada Kejatisu

Nasional

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Kajati Sumatera Utara Resmikan Ruang Press Conference

Nasional

Tim Tangkap Buron Kejati Sumatera Utara Ciduk Terpidana Penipuan di Kota Tanjung Balai