analisamedan.com -Penyidik Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan operasi penggeladahan di Kantor PT DNG, kediaman tersangka Akhirul Piliang serta Kantor Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan dan membawa sejumlah berkas termasuk kontrak pengerjaan tahun 2023 dan 2024.Sebagaimana diketahui, KPK menahan Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang dan anaknya yang juga Direktur PT RN (PT Rajasa Nus) M. Rayhan Dulasmi Piliang bersama tiga orang lainnya termasuk Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting beberapa waktu lalu.Diketahui perusahaan skala nasional ini sudah lama memiliki proyek jalan di Kota Padangsidimpuan sehingga rentetan pengembangan kasus OTT di Madina tersebut KPK lakukan pengembangan sepak terjang perusahaan dan pelar penggeledahan di Kantor Dinas PUPR untuk mengamankan dokumen tender, kontrak PT DNG, SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan PT DNG/PT RN sebanyak dua koper besar guna dibawa ke Jakarta."Berkas perusahaan yang disita itu terkait proyek pemenang tender jalan tahun 2023 dan 2024," Kata Plt Kepala Dinas PUPR Imbalo Siregar saat ditanyai awak media usai penggeledahan.Berikut Proyek PT Dalihan Natolu Group (DNG) 2023-2024 di PadangsidimpuanDari penelusuran media ini, proyek yang pernah di tangani Perusahaan DNG yang berkantor di Desa Benteng Huraba Batang Angkola, Tapanuli Salatan sepanjang 2023 dan 2024 yang masih terdaftar di daftar lelang dan tender nasional untuk wilayah Padangsidimpuan yakni:1. Rehabilitasi Jalan Pijorkoling/Mgr Imbang Desa Labuhan Rasoki Padangsidimpuan Tenggara Rp. 4.924.982.000,00 dengan pemenang tender yakni CV Dalihan Natolu TA.2024 .1. Rehabilitasi Jalan Perjuangan/Mayor Bejo Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan Rp. 2.199.000.000.00 dengan pemenang tender CV Dalihan NAtolu Group TA.2023.Proyek Kasus 231 Miliar TA 2025Klaster pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu :1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar.
2.Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar.
3. Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025.
4.Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.Klaster kedua terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu: 1. Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar.2. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster ke dua adalah Heliyanto.