analisamedan.com -Pemberian Bintang Mahaputera Adipradana kepada mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, menuai sorotan tajam. Burhanuddin pernah divonis lima tahun penjara atas kasus korupsi dana Bank Indonesia yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Fakta ini membuat publik terkejut sekaligus mempertanyakan moralitas di balik penghargaan negara.
Farid Wajdi, Founder Ethics of Care sekaligus Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, menilai penghargaan tersebut menimbulkan dilema serius. Menurutnya, pemberian bintang kehormatan kepada mantan terpidana korupsi berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas negara.
"Penghargaan negara adalah simbol nilai bangsa, bukan sekadar gestur politis. Bila simbol ini diberikan kepada mereka yang pernah menyalahgunakan kepercayaan publik, maka standar kepatutan telah mencapai titik nadir," tegasnya, Kamis (28/8/2025
Pemerintah beralasan penghargaan diberikan karena kontribusi Burhanuddin dalam menjaga stabilitas moneter, penguatan perbankan, serta pendidikan ekonomi. Namun, menurut Farid, apresiasi atas jasa tidak bisa serta merta menutupi konsekuensi moral dari tindakan korupsi.