Problematika Penolakan Pembukaan Rekening Atas Nama Perseroan Perorangan Oleh Pihak Perbankan

Oleh : Carolla Sembiring Meliala
Taufik Wal Hidayat
analisamedan.com/istimewa

analisamedan.com -INDONESIA merupakan negara berkembangyang terus menerus meningkatkan kemampuannya di berbagai sektor, termasuk disektor ekonomi dan bisnis. Peningkatan sektor ekonomi dan bisnis dipicu olehbanyaknya pengusaha yang mendirikan usaha dalam skala kecil atau besar. Bisnisdalam bentuk perseroan bakal lebih diminati karena status hukumnya, sertaterdapat pemisahan kewajiban dan aset antara pemilik dan perusahaan.

Pemerintahmelihat peluang ini, dan melakukan terobosan melalui Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta kerja memungkinkan Perseroan didirikanoleh 1 orang atau disebut sebagai Perseroan Perorangan. Ketentuan Pasal 153A UUCipta Kerja menjadi landasan hukum terciptanya suatu bentuk badan hukumPerseroan Perorangan. Berdasarkan ketentuan pasal diatas maka jelas UU CiptaKerja memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat khususnya pelaku usahamikro kecil (UMK) untuk dapat mendirikan perusahaan berbentuk PT yang dapatdidirikan oleh 1 (satu) orang, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan sertamelakukan penyederhanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha khususnya pada usahamikro dan kecil.

Halini diakibatkan oleh adanya perkembangan sektor usaha mikro dan kecil (termasukusaha menengah) yang sangat potensial dalam memberikan kontribusi terhadappeningkatan produk domestik selama beberapa tahun terakhir.

Setelah Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan harusditindaklanjuti oleh pendiri Perseroan Perorangan untuk memproses dokumenpendukungnya seperti NIB, dan rekening bank atas nama perusahaan. Denganmemiliki rekening bank atas nama perusahaan, kredibilitas perusahaan akanmeningkat di mata konsumen dan atau mitra perusahaan.

Disamping itu, memiliki rekening bank atas nama perusahaan juga akan memperjelasstruktur keuangan perusahaan anda semakin baik karena pada dasarnya keuanganperusahaan harus terpisah dengan keuangan pribadi.

Namun dalam prakteknya, pembukaanrekening bank atas nama perseroan perorangan, pada beberapa bank mengalamipenolakan, karena perseroan perorangan tidak didirikan berdasarkan aktapendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris. Karena adanya beberapapenolakan tersebut, pihak perseroan perorangan mengajukan permohonan kepadanotaris setempat untuk dibuat akta penegasan pendirian perseroan perorangannyaagar dapat membuka rekening bank atas nama perseroan.

Berdasarkanhasil penelusuran, hanya ada dua bank yang menyatakan menerima pembukaanrekening bank atas nama perseroan perorangan, yaitu BCA dan BNI, sedangbank-bank lain menyatakan penolakannya.Dalam laman berita portal AHU,diuraikan mengenai tatacara dan persyaratan pembuatan rekening PerseroanPerorangan di Bank BNI, yaitu pendiri Perseroan Perorangan mendatangi Bank BNIterdekat dengan membawa persyaratan berupa:

1.Sertifikat pendaftaran pendirian perseroan darikementerian hukum dan HAM;

2.Surat pernyataan pendirian perorangan dari kementerianhukum dan HAM;

3.NPWP Perseroan perorangan;

4.Nomor Induk berusaha (NIB);

5.Surat perijinan lainnya jika diperlukan, contoh; Suratketerangan Domisili perusahaan, surat izin gangguan /HO, perijinan terkaitanalisa mengenai dampak lingkungan/AMDAL.

Dari uraiantersebut tampak bahwa, pihak Ditjen AHU sendiri menyadari adanya beberapapenolakan pihak perbankan dalam pembukaan rekening atas nama PerseroanPerorangan. Problematika yang muncul adalah, bahwa Perseroan Perorangandibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan olehpemerintah, seharusnya pihak perbankan tunduk dan patuh serta merubah ketentuanyang berkaitan dengan persyaratan dan prosedur pembukaan rekening bank atasnama Perseroan Perorangan.

Karena jikatidak, maka program yang digaungkan oleh pemerintah sebagai latar belakangpembentukan entitas perseroan terbatas baru berupa perseroan perorangan yangtujuannya untuk memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat khususnya pelakuUsaha Mikro Kecil (UMK) tidak akan berjalan dengan optimal.

Apabilaperseroan perorangan membuka rekening bank atas nama pendiri perseroan, makaakan terjadi percampuran harta antara pendiri dengan perseroan perorangan yangpada akhirnya akan membuat keuangan perseroan perorangan menjadi tidak jelas.Belum lagi, kemungkinan hilangnya tanggung jawab terbatas perseroan, menjaditanggung jawab mutlak pendiri perseroan. (Penulisadalah mahasiswa Mahasiswa Program Doktoral Pasca Sarjana Fakultas HukumUniversitas Sumatera)

Penulis
: hadi
Editor
: taufik

Tag:

Berita Terkait