Pengawasan Sistemis dan Responsif Pemilu

Oleh : Drs. Rustam Ependi, M.Sc
Taufik Wal Hidayat

PEMILIHAN UMUMyang di negara kita lazim disebut dengan pemilu,merupakan kegiatan rutin negara dalam periode lima tahunan. Bahkan pemilihanumum oleh undang-undang disebut sebagai alat untuk memperkuat tata kelolanegara demokratis.

Dengan demikiandapat dikatakan bahwa pemilihan umum diIndonesia, bukan hanya sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, akan tetapimerupakan sebuah proses politik yang diorientasikan pada dua hal penting; pertamauntuk menjaga sistem dan mekanisme kebijakan public oleh negara dan; kedua untuk merawat kekuatan demokrasi sebagai instrument penting dalam proses membangun kelembagaan negara.

Pada aspek yang lain pemilihan umum juga merupakan bentukdimana negara secara sustainable memberikan kesempatan kepada warga negarauntuk secara aktif berpartisipasi dalammenenntukan arah masa depan dalam ketatakelolaan negara. Dalam hal iniwarga negara diberikan kesempatan yang luas untuk menentukan pilihan, baikkepada lembaga (partai) juga kepada calon tertentu (melalui partai ataupuncalon perseorangan, yakni Dewan Perwakilan Daerah) yang menurut pemilih adapersesuaian pikiran dan cita-cita terhadap keinginannya dalam memandangkebutuhan pengelolaan negara di masa depan.

PembagianPeran

Dalam rangka menjaga partisipasi warga negara dan mewujudkanpemilihan umum yang adil danberintegritas, undang-undang pemilihan umum telah menetapkan sistemkelembagaan penyelenggara pemilihanumum. Sistem kelembagaan ini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi terlaksananya pemilihan umum yang jujurdan adil sebagaimana azas pemiliahn umum itu sendiri.

Adapun sistem kelembagaan dalam pemilihan umum membagi perandimana pemilihan umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) danpengawasan atas pelaksanaan pemilihan umum dilaksanakan oleh Badan PengawasPemilihan Umum (Bawaslu).

Pembagian peran dalam penyelenggaraan pemilihan umum ini merupakan sesuatu yang sangat penting bukanhanya semata terkait dengan memperkuat ketatanegaran yang demokratis, akantetapi terkait dengan konsistensi pengaturan pemilihan umum dan memberikankepastian hukum dalam hal pengaturanpemilu yang efektif dan efisien.

Untuk tercapainya tujuan pemilhan umum yang efektif dan efisien, jujur danberintegritas tersebut, hirarki structural pengawasan pemilihan umum dibangun setara dengan hirarki struktukturalkomisi pemilihan umum. Dengan demikian pada setiap jemjang hirarki structuraldalam penyelenggaraan pemilihan umum tetap terkonrol secara efektif danefisien.

Keyakinan tentang pengawasan pemilihan umum yang efektif dan efisien ini didasari oleh adanyaregulasi yang; pertama, bahwa badan pengawas pemilihan umum juga bertugasmeningkatkan partisipasi masyarakat dalam kinerja pengawasan; kedua,bahwa badan pengawas pemilihan umum berwenang untuk menerima danmenindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan terjadinya pelanggaran atasperaturan pemilihan umum.

Kedua hal di atas merupakan poin yang sangat penting dalam kinerja pengawasan bagi badan pengawas pemilihan umum untuk memaksimalkanfungsinya sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk mencegah terjadinyapelanggaran di dalam pelaksanaan pemilihan umum dan menangani sengketa proses pemilu.

Sementara pada aspek yang lain jika dipandang ada pelanggarantindak pidana dalam pemilu, yang berperan menangani tindakan pelanggaran adalah sentra penegakkan hukum terpadu denganterlebih dahulu melakukan gelar perkara atas pelanggaran yang terjadi.

Model Pengawasan

Pengawasan pemilihan umum oleh badan pengawas pemilihan umum(BAWASLU) sebagaimana yang diatur di dalam peraturan badan pengawas pemilunomor 5 tanun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu menegaskan bahwa,badan pengawas pemilu melakukan pengawasan dari masa perencanaan, masa persiapansampai pada penetapan hasil. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan olehbadan pengawas pemilu merupakan model pengawasan yang berbasis perencanaan .

Pengawasan dapat dimaknai sebagai suatu upaya yang sistematisuntuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk mendapatkan respon ,dimana pengawasan dimaksud merupakan cara untuk membandingkan kinerja actual denganstandar yang telah ditentukan. Hal itu tentunya diorientasikan untuk menetapkan apakah telah terjadi suatupelanggaran atau penyimpangan dalam proses pelaksanaannya, dan yang padaakhirnya hal tersebut dapat digunakan sebagai data/fakta dalam mengambil tindakan yang diperlukan.

Dalam konteks pengawasan kepemiluan, badan pengawas pemilumemberikan ruang yang cukup bagi para pihak untuk dapat berpartisipasi secara aktifdalam proses pengawasan pemilu. Dalam hal ini bagi para pihak yang ingindan punya minat dalam mengawasi dan mencermati jalannya pemilihan umumdiwajibkan untuk mendaftarkan lembaganya di badan pengawas pemilu secaraformal. Pendaftaran ini diperlukan untuk memastikan aspek legalitas lembagayang akan berpartisipasi aktif dalamproses pengawasan pemilu atau pemantauan pemilu.

Pengawasan pemilihan umum oleh badan pengawas pemilusebagaimana dijelaskan di atas, dimana pada satu sisi pengawasan dilakukanberbasis rencana dan pada sisi yang lain berbasis laporan masyarakat ataupeserta pemilu. Dengan demikian badanpengawas pemilu dalam melakukan kinerja pengawasan menganut dua model, yaknimodel sistemis dan sekaligus model responsif.

Dari kedua model tersebut, badan pengawas pemilu, khususnyapada level badan pengawas pemilu kabupaten/kota perlu memperhatikan secarakhusus model responsif. Perhatian khusus dimaksudkan untuk memberikan kemudahandan sekaligus untuk menjaga citra badan pengawas pemilu yang mengembantanggungjawab untuk menjaga prinsip, azas dan tujuan pemilu yang telahdiamanatkan oleh undang-undang.

Dengan demikian pemilihan umum sebagai wahana politik rakyat yangdilaksanakan lima tahun sekali dapat terawasi sebagaimana mestinya dan padasisi yang lain partisipasi politik warga mendapat perhatian yang sesuaiharapan dan pada akhirnya proses pemiludapat melahirkan para pemimpin dan wakilrakyat yang mememnuhi harapan masyarakat secara luas. (Penulisadalah pengamat kepemiluan, dosen free line di FISIP UMA dan Expert kajian kebijakandi Yayasan BITRA Indonesia)

Penulis
: fadhlan
Editor
: taufik

Tag:

Berita Terkait

Kolom

Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Nasional, Farid Wajdi Desak Audit Forensik Menyeluruh

Kolom

Perkuat Pengawasan Transparansi, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Gelar Audiensi Bersama Ombudsman

Kolom

Medan Makin Kusut, DPRD Dinilai Lemah dalam Fungsi Pengawasan

Kolom

Itwasum Polri Lakukan Pengawasan Operasi Lilin Toba 2025 di Wilayah Polrestabes Medan

Kolom

Ironi Program MBG, Ribuan Anak Keracunan, Sistem Pengawasan Gagal Total

Kolom

Kemenag dan Kejari Deli Serdang Tandatangani MoU Pengawasan Rumah Ibadah