Orang Yang Membiarkan Kekerasan Terhadap Anak Bisa Dipidana 3 Tahun 6 Bulan

Amir Hamzah Harahap
analisamedan.com -Masih tingginya angka kekerasan terhadap anak menjadi PR bersama, dimana salah satu upaya yang harus dilakukan dalam menekan angka tersebut yakni peran serta masyarakat. Sebagaimana diketahui, setiap orang atau masyarakat memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak.Dan bagi seseorang yang mengetahui dan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak justru bisa dipidana penjara. Seperti melihat seorang anak tetangganya yang sedang dipukuli ayah atau dipukuli ibunya kelewat batas.Lalu masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut tidak melakukan upaya pertolongan atau perlindungan kepada sianak justru malah membiarkannya karena mungkin merasa bahwa itu bukan urusannya.Abdul Azis A, Dosen Fakultas Hukum UMTS yang juga praktisi hukum ini menyebutkan bisa dipidana sesuai dengan larangan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak tersebut. "Diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak" Kata Abdul Azis A.Sedangkan sanksi pidana bagi yang membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak tercantum dalam Pasal 80 ayat (1), yaitu sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp. 72 Juta."Itu sanksi bagi yang cuek atau membiarkan kasus kekerasan tersebut" Ujar Akademisi ini.Urusan Perlindungan dan PenangananSedangkan untuk urusan perlindungan khusus terhadap anak dari korban kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."Jadi jelas bahwa setiap orang baik secara individu maupun kelompok mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan terhadap anak" Tegasnya.

Editor
: amir

Tag:

Berita Terkait