analisamedan.com - Wilayah Provinsi Sumatera Utara belum sepenuhnya pulih pasca bencana Sumatera melanda pada November 2025. Kondisi di beberapa daerah seperti Tapanuli Tengah dan Sibolga semakin rentan dilanda banjir pasca bencana Sumatera terjadi.
Masyarakat umum dapat melihat langsung kondisi kerentanan daerah tersebut saat hujan turun. Akses terhadap hak dasar masyarakat masih belum sepenuhnya terpenuhi, namun masyarakat masih terus berhadapan dengan banjir saat hujan tiba.
Ancaman banjir tidak hanya terjadi di Tapanuli Raya, banjir juga mengancam keselamatan warga kota Medan, khususnya yang bertempat tinggal di pinggiran sungai. Pasca merayakan peringatan hari kemerdekaan, warga di sekitar pinggiran sungai deli harus mengungsi karena air sungai meluap, pada Senin, 24 Agustus 2026.
Peran Institusi
Pemerintah harus memaksimalkan peran dari institusi negara yang fokus pada penanganan kebencanaan. Di tingkat daerah, negara telah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang berperan dalam melakukan pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi, menangangi evakuasi dan penyelematan korban saat bencana terjadi, serta membantu rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak.
Dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi Institusi kebencanaan di tingkat nasional yang dapat membantu kerja-kerja BPBD.
Adanya institusi kebencanaan baik di tingkat pusat maupun daerah menunjukan bahwasannya sebetulnya secara kelembagaan, Indonesia telah memiliki instrumen yang mumpuni untuk menanggulangi bencana. Akan tetapi, institusi tersebut tampak tidak dibenahi dan dipersiapkan secara maksimal.
Hal ini juga dapat diilihat dari sarana prasarana yang dimiliki seperti minimnya perahu karet, helikopter, dan teknologi lainnya. Padahal kajian BNPB sendiri menjelaskan bahwa hampir seluruh wilayah Sumatera Utara rentan bencana, termasuk bencana banjir dan tanah longsor.
Arah Pemulihan
Amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 harus menjadi dasar yang tidak boleh diabaikan. Ketentuan tersebut menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Saat ini, masyarakat di daerah bencana tentu belum sepenuhnya mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Status lokasi yang masih rentang bencana dan belum segera diatasi mitigasi risiko bencana sudah cukup menjadi parameter bahwasannya masyarakat sedang tidak berada di lingkungan hidup yang baik.
Masyarakat memang melihat bahwasannya institusi negara tetap bekerja untuk melakukan pemulihan. Akan tetapi, masyarakat juga melihat kondisi teknologi, anggaran, dan carut marutnya sistem administrasi negara mempengaruhi efektifitas penanganan bencana oleh negara.
Artinya, institusi-institusi terkait tampak bekerja, namun hasilnya masih sangat minim. Sehingga, masyarakat dapat menilai bahwa penanganan bencana oleh negara yang dilakukan saat ini tidak efektif.
Penambahan sumber daya manusia yakni Polisi Kehutanan juga belum terealisasi. Pada Juli 2026, Presiden Prabowo memutuskan untuk menambah personel Polhut, yang sebelumnya hanya 5000 menjadi 70.000.
Kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh tangan manusia seperti perambahan hutan, pembakaran hutan dan lahan, pertambangan illegal, dan lain sebagainya terus tumbuh dan meningkat, sementara program Polhut ini kalah cepat dengan program makan bergizi gratis dan koperasi merah putih.
Walhi Sumut belum melihat arah yang jelas untuk pemulihan ekosistem di Sumatera Utara. Beberapa perusahaan seperti tambang emas dan industri energi yang beberapa saat setelah bencana izinnya dicabut karena dinilai berkontribusi besar atas terjadinya bencana, kini telah dipulihkan kembali. Bukan memulihkan ekosistem yang tampak terlihat, namun izin usaha untuk mengeksploitasi alam yang dipulihkan.
Pemerintah harus mencegah terlebih dahulu aktivitasi eksploitatif lingkungan hidup, sebelum ekosistem lingkungan hidup tersebut benar-benar pulih. Jangan mempertaruhkan keselamatamasyarakat dengan memperi karpet merah untuk perusahaan-perusahaan yang akan mengeskploitasi lingkungan hidup. (Penulis adalah Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut)