analisamedan.com -DIKUTIPDATA IRSMS,telah terjadi sebanyak 148.392 laka lantas pada 2023. Jika angka tersebut dipecah dan diurutkan berdasarkandata pelaku, ditemukan jika sebanyak 126.000 laka disebabkan oleh bocil ngeyelalias pengendara yang tidak memiliki SIM. Setelahdikalkulasikan, laka lantas akibat faktor pengendara tidak memiliki SIMjumlahnya sebanyak 74.3 persen, jauh melebihi pengendara lain yang sudahmemiliki SIM. Penyebab kecelakaan lalulintas lainnya adalah pengendara dengan SIM C yang menyumbang angka 27.981alias 16,5 persen dari keseluruhan.
Lalu pengemudi dengan SIM A sebanyak 9.954 alias 5,9persen. Pemilik semua golongan SIM B menempati posisi terkecil, mulai dari SIMB II umum sebanyak 1999 kasus, SIM B I sebanyak 1.517 kasus dan SIM B I umumsebanyak 1.500 kasus.
Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia mencatatjumlahkecelakaanlalu lintas yang terjadi sepanjangJanuari-November 2023 sudah mencapai 134.867 kasus. Dikutip dari Kompas.com,data tersebut dicantumkan dalam Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas)Bareskrim Polri, yang menyebut kerugian material dari akumulasi kasus itusebesar Rp 258,18 miliar.
Permasalahan
Bus yang berisi penumpang siswa dan guru untuk study tourperpisahan sekolah, yang benar-benar terwujud makna kata perpisahan itu yaknikesedihan, bagi khususnya keluarga korban yang meninggal dunia, namun dalam halini secara aturan hukum tentang lalu lintas jelas aturannya, apalagi bagisekolah tentu akan mendapat evaluasi secara mendalam terhadap munculnya tragedybus yang menyebabkan 11 (sebelas) orang meninggal dunia.
Namun apakah cukup sampai disitu permasalahanselesai ? apakah tidak akan terjadi lagidi masa yang akan datang ? tidak ada jaminan untuk itu. Bagaimana rekomendasiuntuk ini, perlu kiranya sebagai perbandingan di negara maju untuk setiappencegahan kecelakaan lalu lntas di masa depan agar meminimalisir kerugianbersama untuk mewujudkan tujuan bernegara sesungguhnya.
Pra dan Pasca Kecelakaan
Berdasarkan pengakuan dari supir bus yang cedera ringanketika diwawancarai oleh media TV swasta nasional, bahwa beliau sempatmenyadari sistem pengereman yang bermasalah, dan sempat meminta perbaikan padateknisi atau mekanik dan istirahat di sebuah warung makan, danketika sudah diperbaiki ternyata sampai 10 menit, sang supir ternyata menyadaribus yang dibawanya tidak bisa dikendalikan lagi pada jalan yang menurun.
Seyogyanya direkomendasikan pada pihak yang berwenang didalam transportasi hubungan darat di negara yang kita cintai ini untuksenantiasa membuat pos atau minimal layanan tanggap darurat yang merespon cepatbagi pencegahan kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas (bukan hanyakebutuhan pengguna jasa transportasi darat pada menyambut hari-hari besarlebaran atau nataru), misalnya ketika terjadi permasalahan pengereman, tentusetelah ada informasi gangguan tersebut lalu direspon oleh pihak yangberkompeten di hubungan darat tersebut kemudian diperbaiki dengan hasilmaksimal, atau dialihkan penumpangnya ke bus atau kendaraan yang lain tentunyatidak akan terjadi kerugian immaterial, sanak keluarga yang dicintai.Begitujuga dengan pasca kecelakaan
Di negara maju seperti yang pernah diungkapkan Gurubesar bidang transportasi UGM, Pak Danang Parikesit, Di negara-negara maju jikaterjadi kecelakaan, ambulans datang maksimal dalam jangka waktu 15 menit."Di Indonesia tidak jelas kapan ambulans datang dan masyarakat tidakterlatih menolong korban pascakecelakaan, karena satu dan banyak penyebabnya.
Jadi direkomendasikansetiap Polsek yang wilayahnya jalannya mendaki dan menurun untuk menyediakansatu unit patroli yang kontinu berpatroli yang di dalamnya ada petugas medisuntuk meminimalisir kerugian immaterial yaitu kehilangan nyawa orang yangdicintai.
Tidak hanya Polsek ygwilayah memiliki situasi jalan rawan, mungkin pihak kepolisian kolaborasiperhubungan darat dan dinas kesehatan bentuk team terpadu untuk senantiasa siapsiaga sebagai team gerak cepat,,tanggap darurat, Karena kecelakaan darat bukanhanya di wilayah tertentu tapi di semua ruas jalan darat.
Ditambah rekomendasilagi dengan mendayagunakan nomor darurat 110 dengan ketersediaan sarana danprasarana untuk pencegahan laka dij alan raya nasional, provinsi dan kabupatendgn truk derek dan mobil taktis untuk memperbaiki kerusakan bus, truk ataumobil pada masyarakat umum.
Penulis Serimin Pinema dalah Purnawirawan Polisi, saat ini Dosen Pascasarjana Magister Hukum UMA, dan Zaini Munawir Sadalah Dosen LLDIKTI Dpk Fakultas Hukum UMA