analisamedan.com - Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terungkap di lingkungan universitas di Indonesia menunjukkan kesenjangan antara cita-cita pendidikan tinggi dan praktik kehidupan akademik. Komnas Perempuan mencatat 82 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang dilaporkan kepada lembaga tersebut sepanjang 2021–2024. Data tersebut menunjukkan pengaduan banyak diterima, namun tidak dapat dianggap sebagai keseluruhan kejadian secara nasional.
Sebab dalam perspektif sosiologi hukum, persoalan tersebut perlu dikaji melalui hubungan antara norma hukum, struktur kekuasaan, dan perilaku warga kampus, yang menurut penulis keberadaan peraturan belum cukup menjamin keamanan apabila praktik kelembagaan masih membatasi pelaporan atau melindungi pihak yang memiliki pengaruh.
Pembedaan Roscoe Pound antara law in books dan law in action relevan untuk menjelaskan persoalan tersebut. Law in books merujuk pada hukum yang dirumuskan dalam peraturan, sedangkan law in action mengarahkan perhatian pada bagaimana hukum bekerja dalam kenyataan.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, efektivitasnya harus dilihat dari pengalaman konkret pelapor: apakah laporan diterima, pemeriksaan berjalan objektif, dan perlindungan tersedia. Dengan demikian, menurut penulis, ukuran keberhasilan hukum ialah kemampuan norma menghasilkan perlindungan yang dapat diakses, bukan sekadar keberadaan dokumen kebijakan.
Teori Sistem HukumTeori sistem hukum Lawrence M. Friedman menawarkan penjelasan melalui tiga unsur, yakni struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Pada lingkungan universitas, struktur mencakup pimpinan, satuan tugas, dan mekanisme koordinasi dengan lembaga berwenang; substansi mencakup aturan serta prosedur penanganan; sedangkan budaya hukum berkaitan dengan sikap terhadap kekerasan, korban, dan penggunaan kewenangan.
Ketiga unsur tersebut harus bekerja secara selaras. Peraturan yang memadai dapat kehilangan daya guna apabila satuan tugas kekurangan dukungan atau budaya kampus menormalisasi pelecehan. Menurut penulis, pembenahan harus menyentuh seluruh unsur tersebut karena perubahan substansi tanpa perbaikan struktur dan budaya hanya menghasilkan kepatuhan administratif.
Perspektif konflik dalam sosiologi hukum membantu menjelaskan bahwa hubungan sosial di kampus tidak selalu berlangsung dalam kedudukan yang setara. Dosen, pembimbing, pejabat, dan mahasiswa memiliki akses berbeda terhadap kewenangan, informasi, serta sumber daya. Ketergantungan pada nilai, rekomendasi, atau kelulusan dapat memperbesar risiko penyalahgunaan kekuasaan dan menghambat pelaporan.
Komnas Perempuan juga menyoroti ketimpangan relasi kuasa serta potensi konflik kepentingan ketika terlapor merupakan bagian dari pimpinan kampus. Berdasarkan perspektif ini, menurut penulis, penanganan kekerasan seksual harus disertai pengendalian kekuasaan melalui pemeriksaan yang bebas intervensi, pengaturan konflik kepentingan, dan perlindungan terhadap pembalasan akademik.
Konsep living law Eugen Ehrlich mengarahkan perhatian pada norma yang benar-benar mengatur kehidupan suatu kelompok, termasuk kebiasaan dan aturan informal. Pada lingkungan universitas, kebiasaan menjaga nama baik institusi, tuntutan menghormati senior, atau anggapan bahwa persoalan tertentu cukup diselesaikan secara internal dapat memengaruhi perilaku warga kampus. Apabila kebiasaan tersebut membuat korban memilih diam, terdapat pertentangan antara norma informal dan tujuan perlindungan hukum.
Menurut penulis, perubahan membutuhkan pembentukan kebiasaan baru yang menjadikan pelaporan sebagai tindakan yang sah dan patut dihormati. Universitas perlu memastikan bahwa loyalitas terhadap institusi diwujudkan melalui keterbukaan dan pertanggungjawaban, bukan pembungkaman pengaduan.
Teori hukum feminis memperdalam analisis dengan mempertanyakan apakah aturan dan prosedur yang tampak netral telah memperhitungkan ketimpangan gender serta pengalaman korban. Pertanyaan yang menyalahkan pakaian, kedekatan dengan terlapor, atau keterlambatan melapor dapat mengalihkan perhatian dari perbuatan yang diperiksa.
Pendekatan ini menuntut agar pemeriksaan memahami kemungkinan trauma, ketergantungan, dan ancaman yang memengaruhi respons korban. Menurut penulis, kepekaan terhadap pengalaman korban harus disertai pemeriksaan bukti yang objektif dan penghormatan terhadap hak terlapor. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur hak korban, saksi, dan terlapor, sehingga perlindungan dan keadilan prosedural perlu dijalankan bersama.
Teori hukum responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick menempatkan hukum sebagai institusi yang perlu terbuka terhadap kebutuhan sosial dan tujuan keadilan. Dalam konteks kekerasan seksual, penerapannya berarti prosedur kampus harus mampu merespons kebutuhan keselamatan, informasi, pendampingan, dan keberlanjutan pendidikan. Pelapor tidak semestinya menghadapi prosedur yang berbelit hingga kehilangan akses terhadap perlindungan. Penjelasan resmi kementerian menegaskan kewajiban perguruan tinggi memfasilitasi pemulihan serta menjaga keberlanjutan pendidikan korban dan saksi. Menurut penulis, hukum yang responsif diwujudkan melalui layanan yang mudah diakses, petugas yang kompeten, dan tindak lanjut yang jelas, dengan tetap mematuhi batas kewenangan masing-masing lembaga.
Pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo, menempatkan hukum untuk manusia, relevan untuk menilai orientasi penanganan perkara di universitas. Pendekatan ini mengajak pelaksana hukum memperhatikan akibat nyata dari keputusan terhadap keselamatan dan martabat manusia. Menurut penulis, prosedur administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda perlindungan yang berada dalam kewenangan kampus.
Namun, orientasi kemanusiaan tetap harus berjalan sesuai hukum: Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 melarang penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, perdamaian internal tidak dapat digunakan untuk menggantikan proses pidana yang berlaku.
Melalui gagasan hukum sebagai sarana perubahan sosial, pencegahan kekerasan seksual dapat dipahami sebagai upaya membentuk pola hubungan akademik yang menghormati martabat dan membatasi penyalahgunaan kewenangan. Peraturan harus diterjemahkan menjadi pendidikan mengenai batas perilaku, kanal pengaduan yang aman, perlindungan dari intimidasi, dan sanksi yang diterapkan secara konsisten. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 menyediakan kerangka pencegahan dan penanganan yang lebih luas serta telah menggantikan aturan tahun 2021.
Sehingga penulis berpandangan bahwa, evaluasi perlu mengukur akses pelaporan dan kualitas respons, bukan hanya jumlah kasus. Bertambahnya pengaduan dapat menandakan meningkatnya kepercayaan terhadap mekanisme perlindungan, sehingga penurunan angka laporan tidak otomatis membuktikan keberhasilan pencegahan.
Kesimpulan
Berdasarkan perspektif sosiologi hukum dan teori hukum, kekerasan seksual di universitas merupakan persoalan yang berkaitan dengan perilaku individual, ketimpangan kekuasaan, norma informal, dan efektivitas institusi hukum. Pemikiran Pound, Friedman, Ehrlich, teori hukum feminis, hukum responsif, serta hukum progresif menunjukkan bahwa perlindungan memerlukan hubungan yang selaras antara aturan, pelaksana, dan budaya kampus.
Dan penulis melihat bahwa prioritas universitas ialah memastikan pemeriksaan bebas intervensi, perlindungan dapat diakses, pemulihan tersedia, dan tindak lanjut dilaksanakan sesuai kewenangan. Integritas perguruan tinggi harus dinilai dari kesungguhannya mempertanggungjawabkan setiap laporan dan membangun hubungan akademik yang aman, setara, serta menghormati martabat manusia.(Penulis adalah Dosen * dan Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum** Universitas Sumatera Utara)