analisamedan.com -Transformasi digital telah mengubah lanskap ekonomi global secara radikal. Teknologi finansial, crowdfunding, dan tokenisasi aset kripto menimbulkan tantangan hukum baru, yang kerap menjerat pelaku pasar dalam area abu-abu berisiko. Di tengah dinamika ini, Farid Wajdi dan Diana Susanti menghadirkan karya penting, Hukum Bisnis Islam (Pustaka Kita, Yogyakarta, ISBN 978-634-96620-0-0), sebagai pedoman intelektual bagi pelaku usaha, akademisi, dan pengambil kebijakan dalam menavigasi kompleksitas bisnis modern.
"Hukum Bisnis Islam tidak hanya soal akad sah secara formal, tetapi harus menjamin legitimasi sosial, perlindungan konsumen, dan keadilan distributif bagi seluruh lapisan masyarakat," tegas Farid Wajdi. Ia menekankan setiap transaksi ekonomi dalam perspektif Islam adalah bentuk ubūdiyyah, pengabdian kepada Sang Pencipta, sehingga kejujuran, amanah, dan keadilan menjadi fondasi yang tak tergoyahkan.