analisamedan.com - DPR RI Gandeng Fakultas Hukum UMSU dalam Focus Group Discussion Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dengan Fakultas Hukum UMSU dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum UMSU.
Dekan Fakultas Hukum, Dr. Faisal, S.H, M.Hum dalam kata sambutan menyampaikan pemekaran merupakan salah satu upaya membangun Otonomi Daerah. Dalam FGD kita hari ini yaitu pengumpulan data dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran Prov. Sumatera Utara.
Secara komprehensif terkait dengan pemekaran terdapat pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU tentang PEMDA) dan peraturan turunannya. Pada Hal ini selalu akademisi yang diminta untuk berbagi ide kepada pihak-pihak terkait yang hadir. Harapannya setelah selesai dari kegiatan ini mungkin dapat membawa ide/masukan untuk menyusun RUU pembentukan Kabupaten Simalungun.
Pemateri Diskusi Dekan FISIP UMSU Dr. Arifin Saleh, S.Sos, MSP, selaku Narasumber menyampaikan bahwa tujuan pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan serasi antara Pusat dan Daerah.