Begal VS Aparat Kepolisian

Oleh : Rizki Rahmania dan Mahmul Siregar
Taufik Wal Hidayat
analisamedan.com/istimewa

analisamedan.com -Kejahatan tindak pidana perampasan pada hartaseseorang dengan kekerasan (begal)telah banyak memakan korban terjadi di Indonesia. Angka kejahatan ini mengalami peningkatansecara signifikan. Munculnya kekerasandenganberagambentuknya inisudahtentu menggugat konsep ideal Indonesia sebagai negara hukum dan sekaligus juga menggugatkonsep ideal tentang suatu bangsa yang berperikemanusiaan, berkeadilan, dan beradab.Kejahatan ini telahdianggap sebagian masyarakat suatu hal yang biasa.

Bahkan sering kalikekerasandigunakanoleh seseorang atau sekelompok dengan tujuantertentu yang mengenyampingkan hukum sebagai dasar setiap melakukan tindakan(principle guiding). Hal ini sungguhsangat prihatin, karena sebagian besar dari bentuk kekerasan di jalan raya hingga sampai sekarang masih belumtuntas melalui proses hukum yang berlaku diIndonesia.Walaupun Indonesia telah menyematkan dirinya sebagai negara hukum, pasti akan mengalami kewalahan dalam hal mencegah dan menaggulangikejahatan tersebut.

Apalagikejahatan-kejahatan yang terjadi sering terang-terangan diserati kekerasan pada fisik. Kejahatan jalananatau biasa disebut "begal" suatu perbuatan sangat menakutkan. Padahal Tim Kepolisian telah berupaya meringkus bandit-bandit yang berusia masih muda diantara 15-25 tahun. Akan tetapi, bandit-bandit initerus bermunculan bahkan lebih banyak, seperti mati satu tumbuh seribu.Dalam banyak kejadian kejahatan begal, pelaku mula-mula memepet sasarandijalanan sepi,kemudian ketika korban sudah tidak ada ruang untuk bergerak, para pelaku merampas dengancara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam bahkanrela melukai korban dengan sadissampai korban tidak berdaya.

Sungguh sangat heran tapi nyata, sebab tidak sampaidiluar akal fikiran ada yang tegamelakukan kejahatan itu dengancara kekerasan. Seharusnya perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan, sejatinya dizamansekarang harus memanfaatkan hal-hal yang lebih kreatif,inovatif dalam hal melakukan kegiatan apapun. Terlepas faktor-faktor lainnya, setidaknya sebagai manusia yang telah diberikan akal oleh Tuhan dapat berfikir yang logis bahwasanyasudah tidak zamannya lagi melakukan kejatahan demikian.

Olehkarena itu. aparat penegakhukum terutama pihak Kepolisian sebagai ring pertama dalam melakukan tindakan, harus lebih kreatif untuk melakukan tindakan baik secara hukum maupun melakukan upaya lainnya,seperti pencegahan dan menanggulangi kejahatan begal ini agar lebih kreatif dan inovatif pula. Bukan hanya memahami faktor ekonomi, melainkan lingkungan, psikologi pelaku, kondisi sosial, memperketat personil untuk penjagaan dan sebagainya. Melainkan cara yang tepat serta memberikan solusi yang terbaik.

Akhir-akhir ini kejahatan (begal) sudah merebak dan meresahkan masyarakat. Keresahan itu bukan lagi sebuah kekesalan terhadap para pelaku, melainkan masyarakatsudah menganggap hal yangbiasa ketika kejahatan begal itu terjadi. Seyogyanya tidakdemikian, tapi pada realitanya begitulah yang terjadi. Setiap hari setiap saat muncul pemberitaan terjadi pencurian dengan kekerasan (begal) terjadi di masyarakat. Hukum di Indonesia pada dasarnya telah merespon persoalan ini melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejahatan tersebut telah diatur dalam Pasal 362 KUHP terdiriatas unsur subjektif dan unsur objektif, yaitu unsur subjektif disebut "met het oogmerk om het zichwederrechtelijk toe te eigenen"atau Dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secaramelawan hukum. Sedangkan unsur objektif itu ada Hij atau barang siapa, Wegnemen atau mengambil, Eenig goed atau sesuatubenda, Dat geheel of gedeeltelij aaneen ander toebehoort atau yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain. Suatutindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 365 KUHP juga merupakan gequalificeerde diefstal atausuatu pencurian dengan kualifikasi ataupun merupakan suatu pencurian dengan unsur-unsurmemberatkan.

Dengan demikian dalam Pasal 365 KUHP sesungguhnya hanyalah satukejahatan, dan bukan dua kejahatan yang terdiriatas kejahatan pencurian dankejahatan pemakaian kekerasan terhadap orang, dari kejahatan pencurian dengan kejahatan pemakaiankekerasan terhadap orang.

Menurut KUHP pencurian dengan kekerasan (begal) termasuk dalam kategoripencurian, Secara khusus diidentikkan dengan kekerasan atau mengambil barang yang bukan haknya baik sebagian maupun keseluruhan yang didahuluiatau disertai dengan kekerasanatau ancamankekerasanterhadap orang dengan maksud mempermudahaktifitasnya, dalamhaltertangkap tangan maka persiapan yang dilakukan pelaku adalah dimaksudkan untukmelarikan diri sendiri atau peserta lain atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinyadiatur dalam KUHP Pasal 365 yang ancaman hukumannya adalah mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun apabila menyebabkan korban luka berat ataumeninggal dunia.

Tidak ada kata lelah ketika untuk menyelesaikan permasalahan begal dengan kekerasan.Walaupun segala upaya telah dilakukan untuk mencegah dan menganggulani kejahatan ini,mulai dari struktur hukumnya yaitu polisi, kejaksaan, pengadilan, pengacara yang telahmemiliki bekalilmu hukum yang baik danpengalaman yang hebat. Berikutnya substansi hukum, terus memperbaharui peraturan kejahatan begal ini baik dari segi khusus maupunumum.

Budaya hukumnyajuga demikian. Dilakukannyapengayaan,pengayoman danlainnya terhadap ruginya melakukan kejahatan begal ini.Tegasnya Polri dapat menindak pelaku kejahatan begal iniagar diasingkan darikelompok masyarakat, diasingkan dari keluarganya, daritempat nyaman ke tempat yang sangat menakutkan. Solusi tersebutdapat dilaksanakan pihak kepolisian sebagai bentukpemberian hukuman secara mentaluntuk pelaku kejahatan begal dengan kekerasan. Berikutnya pihak kepolisian dapat menghukum pelaku begal dengan cara merangkulnya atau secara lembut. Yaitu jadikan ia sebagai keluarga.

Bisa saja, pelaku melakukan kejahatan dikarenakan tidak ada orang yang menyayanginya, sering di bully, sering disudutkan sehingga melakukan kejahatan merupakan wadah untuk menyalurkan balas denda, Dapat jugamemberikan labelsebagai orang jahat. Misalnya pelaku diarak ditempat keramaian/umum, diberitakan di media sosial atau masyarakat pemberian penghargaan sebagai orang jahat.Namun, pencegahan danpenanggulangannya bukanhanya sebatas kepada subjek hukum terhadap pelaku, bisa saja kejahatan initerus terjadidisebabkan kurangnya ide atau gagasan daripenegak hukum terhadap pemberian hukuman kepada pelaku.

Sehingga menyebabkan tidak adanya efek jera dari pelaku atas perbuatanya. Atau melaluiperbaikan- perbaikan dari lembaga tersebut.Selain itu, diperlukan peran serta masyarakat untuk terlibataktif dalam menyelesaikan permasalah inidengan berbagai cara. Terakhir adalah melalui mekanisme penguatan regulasi dalam pemberian hukuman,saranini tentunya harus difikirkan. Terkhusus apabila diterapkan di Indonesia harus melewati proses yang panjang dan alot.(Penulis adalahMahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara dan Dekan Fakultas Hukum USU)

Penulis
: ilham
Editor
: taufik

Tag:

Berita Terkait

Kolom

Mengaku Petugas Indo Mobil 7 Pria Tarik dan Jual mobil Pick Up di Tebing Tinggi

Kolom

Wanita Muda di Sidimpuan Jadi Korban Begal. Dianiaya, Diperkosa Dan Varionya Dilarikan

Kolom

JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE

Kolom

Begal Marak di Medan, Warga Resah dan Desak Negara Bertindak

Kolom

DPRD Apresiasi Camat Medan Belawan Fokus Berantas Begal

Kolom

Kapolrestabes Medan Terima GODAMS, Tegaskan Pengamanan SPBU dan Peluncuran Tim Anti Begal