analisamedan.com -Omnibus LawKesehatan akhirnya telah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya,Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan menjadi Undang-Undang padatanggal 11 Juli 2023. Berbagai macam penolakan terhadap Omnibus Law Kesehatanini muncul dari berbagai organisasi kesehatan di Indonesia.
Namun, dariberbagai permasalahan yang muncul di dalam Omnibus Law Kesehatan, memunculkanpertanyaan tersendiri terhadap bagaimana peranan dari Badan Layanan Umum Daerah(BLUD) dari perspektif Omnibus Law Kesehatan yang baru disahkan ini?
Penerapan Badan Layanan Umum(BLU) pada fasilitas layanan kesehatan tentunya sudah tidak asing lagi.Penerapan BLU sudah dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun2003 tentang Perbendaharaan Negara yang menjelaskan bahwa "Badan Layanan Umumdibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukankesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa" serta Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan "Daerah dapatmembentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepadamasyarakat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan".
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerahdalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalampola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaandaerah pada umumnya.
Pelaksanaan BLUD telahdilaksanakan di Pemerintah Daerah sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumDaerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.