Ambiguitas Ganja Medis : Polemik Legalitas

Oleh : Arie Kartika
Taufik Wal Hidayat
analisamedan.com/ist
Ganja Medis

analisamedan.com -TANAMAN GANJA / cannabis telah dikenal selama ribuan tahun. Tanamanini digunakanuntuk mengobati berbagai masalah kesehatan. Penggunaan ganja dalam mengobati berbagai masalah kesehatan berasal dari Asia Tengahatau Cina Barat. Korea Selatan menjadi negara pertama diAsia yang melegalkan ganja untuk keperluan medisdanmulai diterapkan sejak November 2018.

Ganja (Canabis sativa atau Canabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasilserat, namun lebih dikenal sebagai obat psikotropika karena adanya kandungan zat tetrahidrokanabinol (THC, Tetra-Hydro-Cannabinol) yang dapat membuat penggunanya mengalami rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab.

Sejarahganja di Indonesia bermula pada akhirabad-19, sesekaliiklanganja muncul dalam beberapa koran berbahasa Belanda di Hindia Belanda (Indonesia), umumnya iklan tersebut berusaha untuk mempromosikan rokokganja sebagai obat beragampenyakit mulai dari asma, batuk dan penyakit tenggorokan,kesulitan bernafas dan sulit tidur. Iklan tersebut diarahkan bagi masyarakat Eropa yang berada di Hindia Belanda(Indonesia), mengingat penggunaan ganja secaramedis sudah biasa digunakan di Eropa pada waktu itu. DiIndonesia sendiri belum banyak riset mengenai ganja untuk kebutuhanmedis.

Negara Indonesia saat ini masih menilai bahwa ganja merupakan suatu tanamanyang haram dan merugikan. Berdasarkan lampiran 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009tentangNarkotika, ganja masuk dalam narkotika Golongan I (satu). Diterangkan pada Pasal 7undang-undang tersebut bahwasanya narkotika hanya dapat digunakan untukkepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan danteknologi.Pasal 6 ayat (1)huruf a, dalam ketentuan ini menerangkan yang dimaksud dengan "Narkotika Golongan I" adalahNarkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuanpengembangan ilmu pengetahuandan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, dan pada Pasal 8ayat (1) diterangkan bahwa narkotika golongan satu dilarang digunakan untukkepentingan pelayanan kesehatan.

Berdasarkan dari kasus yang pernah terjadi pada beberapa daerah di Indonesia, kasus pertamaReyndhart RossySiahaandijatuhivonis10 bulanolehMajelis HakimPengadilanNegeri Kupang, Nusa Tenggara Timur(NTT) terkait penggunaan ganja, Reyndhart diduga menggunakannarkotika jenis ganja untuk mengobati penyakitnya. Ia meminum air rebusan ganja untuk mengobati penyakit gangguan saraf terjepit yang dideritanya sejak 2015. Kasus yang samapernah dialami oleh Fidelis Arie Sudewarto. divonis 8 (delapan) bulan penjaraolehMajelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, pada 28 Februari 2017.

Fidelis terbuktibersalah menanam dan memiliki 39 (tiga puluh sembilan)batang ganja, meski untuk pengobatan penyakit langka yang diderita istrinya, dan terakhir yang diketahui publik di tahun 2022adanya pasangan suami isteri yangmemohon agar ganja medis dapat dilegalkan untuk anak tercintamereka yang didiagnosa mengidap penyakit cerebral palsy (lumpuh otak), sehinggamembutuhkan ganja medis guna meredakan kejang agar dapat melakukanterapi dengan maksimal. Hal ini berbanding terbalik dengan UN Single Convention on Narcotics and Drugs 1961 (Article 28,Control of cannabis)yang sudah diratifikasi Negara Indonesia bahwapenanaman ganja pada dasarnya diperbolehkan, yangtidak diperbolehkanadalah untuk industri. UN Single Convention on NarcoticsandDrugs 1961 tidak melarang ganja untuk digunakansepenuhnya,akan tetapi masihdapat digunakanuntuk medis danscience.

Penemuan hukum (Rechtsvinding) seharusnya dapat dilakukan oleh seorang hakim yangmemiliki kewenangan dalam memutus perkara yang diperiksa di pengadilan. Penemuan hukum selalu berkaitan dengan situasi dan kondisi masyarakat dan tetap dalamlingkungan sistem hukumnya, dengan pengertian bahwa penemuan hakim harus bersumber pada cita hukumnya atau tujuan normanya (sesuai dengan hukum positif), atau asas-asas hukum dan cita hukumyang bersumber pada grundnorm(Pancasila). Penemuan hukum juga seyogyanya mempertimbangkanaspek fungsional, yang menempatkan kesejahteraan sebagai pertimbangan filosofisdenganbertumpu pada kemajuan ekonomi serta kondisi kultural masyarakat.

Aturan Perundang-Undangan bersifat statisdanrigid (kaku) sedangkan perkembangankegiatanmanusia selalumeningkat dari waktuke waktu. PeraturanHukum Pidana mengenai Tindak Pidana Narkotika yang ada sekarangdianggap belum mampu mengakomodasi masalahkebutuhan akan keadilan masyarakat, karena adanya perubahan dan perkembangan masyarakat, baik nasional,regional maupun global dan perkembangan hukum pidana itu sendiri (termasuk perkembangan hukumpidana negara lain).

Narkotika merupakan zat atau obat yang sangatbermanfaat dandibutuhkanuntuk pengobatan penyakit tertentu. Berdasarkan Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, penggunaan narkotika golongan I (ganja) untuk kepentingan medis adalah merupakan suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum, larangandansanksi sudah ditetapkan pada Pasal 111 (pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan palinglama12 (dua belas) tahun), dan Pasal 116 (dipidana dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun danpaling lama 15(lima belas) tahun).

Pertanyaannya bagaimana jika beberapa tahunkedepan permasalahanyang sama terjadikembali, seseorangmenggunakan narkotika golongan Ijenis ganja untuk keperluan pelayanankesehatan dan/atau terapi?. Secara negara dalam hal inibelum mampu berfungsi mengatasipemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)untuk hidupdanberhak memperolehpelayanan kesehatan (Pasal 28A, 28C dan28H Undang-UndangDasar1945).

RancanganUndang-Undang (RUU)Narkotika telahdiusulkan menggabunghal-hal menyangkut narkotika dan psikotrika dalam rapat kerja Komisi III (Tiga) DPR RI pada awalbulan Juli Tahun 2023. Akankah ada harapan atau sudah seharusnya bagi Negara Indonesia segera melegalkan ganja medis untuk penegakan hukum kasus narkotika yang lebih efektifdan seperti halnya dalam dunia global,tanaman ganja telah banyak digunakan sebagai obat-obatanmodern.Sehingga kita tidak setuju dengan suatuungkapan " Het recht hink achter de feiten ann"bahwa hukumtertulis selalu ketinggalandengan peristiwanya. (Penulis Arie Kartikaadalah Mahasiswa Program DoktorIlmu Hukum, Universitas Sumatera Utara)

Penulis
: hadi
Editor
: taufik

Tag:

Berita Terkait

Kolom

Tingkatkan Legalitas Petani Pekebun, Dinas Pertanian Palas Sosialisasi STD-B

Kolom

Polemik Berakhir ! BKPSDM Deliserdang Pastikan Pelantikan 89 Pejabat Eselon III Sah