analisamedan.com - Ungkap peredaran narkoba,Polisi menyamar jadi pembeli, akhir berhasil mencokok MSP(29) diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Hutaraja Tinggi,Kecanatan Hutaraja Tinggi,Kabupaten Padanglawas (Palas).
Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika,S I.K melalui Kasat Narkoba,Iptu Said Roem Harahap,SH membenarkan, penangkapan MSP diduga pengedar narkoba di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Selasa(3/9/2024).
Penangkapan pengedar narkoba ini dilakukan melalui under cover dengan tindakan Polisi menyaru sebagai pembeli untuk mengungkapkannya.
"MSP dicokok saat melakukan transaksi kepada Polisi yang menyaru sebagai pembeli( under cover) untuk mengungkap peredaran narjiba di wilayah Kecamatan Hutaraja Tinggi," katanya.
Kata Iptu Said Roem didampingi KBO Narkoba, Ipda Eben Pakpahan menambahkan, tertangkap MSP diduga pengedar sabu, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Desa Hutaraja Tinggi, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat teesebut,kata dia personel Satres Narkoba Polres Palas melakukan under cover(penyamaran) sebagai pembeli untuk transaksi narkoba jenis sabu yang dilakoni MSP.
Dari tangan MSP diamankan barang bukti(BB) satu plastik klip berisi sabu seberat 0,13 gram dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang Rp.420.000 dan satu handphone dan satu sendok sabu,terangnya.
Saat diinterogasi, MSP (29) mengakui,narkoba jenis sabu tersebut di dapat dari seorang berinisial (L) melalui sdr (H) sebanyak tiga gram dengan harga per gramnya Rp.650.000.
Selanjutnya MSP brrsama barang bukti(BB) digiring ke Satres Narkoba Polres Palas,untuk menjalani pemeriksaan untuk proses selanjut atas kepemilik narkotika sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ibnu).