analisamedan.com - Penyelidikan kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Phantom KTV di Jalan Adam Malik, Medan, terus berkembang.
Selain diduga menjual minuman keras berpita cukai palsu, tempat hiburan malam tersebut ternyata juga tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Temuan itu diungkap saat Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Bea Cukai Medan melakukan pemeriksaan lanjutan di lokasi, Rabu (27/5/2026).
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana mengatakan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras wajib memiliki izin NPPBKC sebagai syarat legalitas usaha barang kena cukai. Namun dari hasil pemeriksaan, THM Phantom dipastikan tidak mengantongi izin tersebut.
"THM Phantom ini tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC. Padahal izin itu wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras," ujar Nanda.
Ia menjelaskan, pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa NPPBKC dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Sementara untuk peredaran minuman keras dengan pita cukai palsu, ancamannya masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Cukai.
"Untuk izin NPPBKC sanksinya berupa denda. Sedangkan penggunaan pita cukai palsu merupakan pelanggaran pidana," tegasnya.
Sebelumnya, dalam pra rekonstruksi kasus narkoba di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman bersama pihak Bea Cukai.
Selain persoalan cukai dan izin usaha, aparat juga masih mendalami dugaan praktik peredaran narkoba di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap tempat hiburan malam yang menjadi lokasi transaksi narkotika.
"Narkoba selalu mencari cara untuk memperkaya seseorang atau kelompok. Namun kami akan melawan itu, di manapun dan dengan cara apa pun mereka menjalankannya," ujar Rafli.
Di sisi lain, peredaran minuman keras palsu juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Mengutip informasi kesehatan, konsumsi miras palsu dapat menyebabkan gangguan pernapasan, detak jantung meningkat drastis, hingga berujung kematian, terutama pada minuman oplosan yang mengandung bahan berbahaya.